Muatan Asusila, PN Mataram Gelar Sidang Tertutup Kasus Brigadir Nurhadi
January 12, 2026 02:04 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemeriksaan terhadap dua saksi perempuan dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram dilakukan secara tertutup, Senin (12/1/2026). 

Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi di antaranya Misri, Melani Putri. Keduanya merupakan teman kencan dari para terdakwa.

Kemudian saksi lainnya mantan Kasat Reskrim Lombok Utara Punguan Hutahaean, sopir spead boad Gilang Agus dan mantan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Surya Irawan. 

Setelah para saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan, majelis hakim menanyakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal dari para saksi perempuan tersebut. 

Baca juga: Aris Munandar Ungkap Aktivitas Brigadir Nurhadi Sebelum Berangkat ke Gili Trawangan

Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya memutuskan untuk pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila. 

"Demi menjaga harga diri para saksi, maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila," kata Sandi kepada peserta sidang. 

Baca juga: Saksi Tunjukkan Pesan WhatsApp Brigadir Nurhadi Soal Niat Curhat Kelakuan Atasan

Sehingga para peserta sidang di luar JPU, terdakwa dan penasihat hukum diminta untuk meninggalkan ruang sidang. 

"Bagi yang tidak berkepentingan bisa di luar," kata Sandi. 

Namun sebelum memeriksa dua saksi perempuan tersebut, terlebih dahulu diperiksa tiga orang saksi laki-laki mulai dari mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, mantan anggota Propam Polda NTB.

Kemudian sopir spead boad yang membawa jenazah serta menjemput terdakwa Yogi dan dua perempuan yang menjadi saksi. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.