Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Awal tahun, Satreskrim Polres Pangandaran mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda dua yang terjadi bulan November 2025 lalu.
Dalam pengungkapan pencuri motor tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AR (26) pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/4/XI/2025/SPKT/Polsek Cimerak/Polres Pangandaran/Polda Jabar tertanggal 13 November 2025 atas nama pelapor Abdul Muhaemin.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Dusun Nyalindung RT 025 RW 008, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
"Waktu itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang saat itu dalam kondisi terkunci stang," ujar Ikrar melalui WhatsApp, Senin (12/1/2026) pagi.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil, Warga Ciamis Kini Bisa Urus Akta dan KIA di Posyandu
Dari hasil penyelidikan, kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran melakukan koordinasi dengan gabungan Reskrim Polsek Tasikmalaya dan melakukan pelacakan terhadap tersangka.
"Akhirnya, kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Cikatomas," katanya
Selanjutnya pada Kamis (8/1/2026) pukul 06.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di satu kontrakan di Kampung Citunun, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas.
"Tersangka berinisial AR itu adalah warga Kabupaten Tasikmalaya," ucap Ikrar.
Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pabrik Senpi Ilegal Digerebek di Cipacing Sumedang, Polisi Tangkap 5 Orang dan Sita Ratusan Amunisi
Selain tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah mata kunci, satu buah kunci duplikat, serta kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini melakukan aksinya bersama dua orang lain yang sekarang masih dalam pencarian," ujarnya.
Modus operandi tersangka adalah merusak kunci kontak kendaraan hingga terbuka kemudian membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak Polisi pun saat ini masih melakukan pengembangan kasus, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Ciamis sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. (*)