Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru
WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka dan memanaskan suhu politik nasional.
Dukungan sejumlah partai besar, termasuk Partai Gerindra dan Golkar, membuat isu ini bukan lagi sekadar diskursus akademik, melainkan agenda politik yang berpotensi segera diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Di Riau, dukungan dari politisi daerah menandai bahwa wacana ini menemukan resonansi di tingkat lokal.
Alasan utama yang dikemukakan para pendukung Pilkada via DPRD adalah efisiensi anggaran dan perbaikan kualitas kepemimpinan.
Biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung dinilai melahirkan praktik transaksional, politik uang, serta mendorong kepala daerah terpilih untuk “mengembalikan modal” melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Fakta banyaknya kepala daerah yang berurusan dengan hukum menjadi argumen kuat bahwa sistem saat ini masih menyisakan persoalan serius.
Namun, persoalan Pilkada tidak sesederhana hitung-hitungan anggaran. Demokrasi bukan hanya soal efisiensi, melainkan tentang partisipasi dan kedaulatan rakyat. Pilkada langsung, meski mahal dan penuh ekses, memberi ruang bagi warga untuk menentukan arah kepemimpinan daerahnya sendiri. Hak memilih kepala daerah bukan sekadar prosedur, melainkan simbol keterlibatan rakyat dalam mengontrol kekuasaan.
Kekhawatiran akan kemunduran demokrasi mengemuka dari kalangan pakar. Wacana Pilkada melalui DPRD dinilai berpotensi membawa Indonesia kembali ke pola lama ala Orde Baru, ketika ruang politik rakyat sangat terbatas.
Kekuasaan terpusat pada elite, sementara masyarakat kehilangan saluran untuk menyalurkan aspirasi dan menuntut akuntabilitas. Istilah “New Orde Baru” yang dilontarkan pakar hukum tata negara menjadi peringatan yang tidak boleh diabaikan.
Risiko lain yang tak kalah penting adalah potensi melemahnya akuntabilitas kepala daerah. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, kepada siapa ia akan lebih bertanggung jawab? Kepada rakyat atau kepada elite politik di parlemen daerah?
Tanpa mekanisme kontrol langsung dari pemilih, hubungan antara warga dan pemimpinnya bisa semakin jauh, bahkan terputus.
Di sisi lain, kritik terhadap Pilkada langsung juga tidak boleh disangkal. Polarisasi sosial, konflik horizontal, hingga rusaknya relasi sosial antarwarga kerap muncul setiap musim Pilkada. Politik identitas dan pragmatisme pemilih menjadi tantangan serius yang belum sepenuhnya teratasi.
Namun, masalah ini sejatinya lebih mencerminkan lemahnya pendidikan politik dan penegakan hukum, bukan semata kesalahan sistem pemilihan langsung.
Usulan untuk mengubah sistem seharusnya diawali dengan evaluasi menyeluruh, jujur, dan berbasis data. Negara perlu bertanya: apakah masalah utama Pilkada langsung terletak pada mekanismenya, atau pada pengawasan, pendanaan politik, dan penegakan hukum yang lemah? Mengganti sistem tanpa memperbaiki akar persoalan justru berisiko memindahkan masalah dari satu ruang ke ruang lain.
Jika efisiensi anggaran menjadi tujuan, opsi lain masih terbuka. Pembatasan biaya kampanye, transparansi pendanaan politik, pengetatan sanksi politik uang, hingga penguatan peran Bawaslu dan KPK dapat ditempuh tanpa harus mencabut hak rakyat memilih. Reformasi sistem seharusnya memperkuat demokrasi, bukan memangkasnya.
Pemerintah dan DPR perlu menyadari bahwa perubahan mekanisme Pilkada adalah isu sensitif yang menyentuh fondasi demokrasi. Resistensi publik sangat mungkin muncul, apalagi di era media sosial yang membuat mobilisasi massa berlangsung cepat dan masif. Stabilitas politik nasional bisa terganggu jika kebijakan strategis ini diputuskan tanpa dialog publik yang luas dan transparan.
Pada akhirnya, Pilkada bukan sekadar soal siapa yang memilih, tetapi bagaimana demokrasi dijalankan. Jalan terbaik bukan memilih antara efisiensi atau demokrasi, melainkan merumuskan sistem yang adil, bersih, dan akuntabel tanpa menghilangkan suara rakyat. Sebab ketika rakyat kehilangan hak memilih, yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme pemilu, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. (*)