Viral di Bandung, Pemuda Aniaya Lansia hingga Tewas Usai Ditegur Diduga Mencuri di Minimarket
January 12, 2026 03:43 PM

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video peristiwa maut pemuda menganiaya lansia hingga tewas di Bandung, viral di media sosial.

Aksi penganiayaan itu terjadi berawal ketika pemuda itu ditegur lansia lantaran diduga mencuri di minimarket.

Video tersebut viral beredar di berbagai akun media sosial Instagram, dikutip Tribunjabar.id, Senin (12/1/2026).

Lokasi

Menurut keterangan peristiwa penganiayaan itu terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026) pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Viral, Pengamen Dianiaya Pemotor di Kota Bandung, Gitarnya Sampai Hancur 

Kronologi

Menurut kronologi peristiwa itu terjadi berawal ketika pemuda (pelaku) tersebut hendak membeli sesuatu di minimarket berada di Jalan AH Nasution, Kota Bandung tersebut.

Namun, gerak-gerik pemuda tersebut dicurigai pegawai minimarket diduga mencuri.

Pemuda tersebut kedapatan memasukkan barang ke dalam jaket tanpa membayar.

Kemudian, pegawai minimarket yang mengetahui itu menegur terduga pelaku.

Pada saat yang sama, seorang lansia (korban) hendak berbelanja menyaksikan kejadian itu dan mencoba membantu pegawai minimarket untuk menegur terduga pelaku.

Namun, perselisihan pun terjadi hingga membuat pemuda dan lansia tersebut adu mulut.

Bahkan perselisihan terjadi hingga di depan minimarket, pemuda tersebut mengajak adu jotos.

Nahas, satu kali pukulan di wajah oleh pemuda itu langsung membuat lansia tersebut terkapar.

Korban Tewas

Setelah pemukulan tersebut, korban langsung terkapar dan terlihat dibantu sejumlah warga.

Korban atau lansia tersebut tak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke RSUD di Kota Bandung di ruang ICU.

Nahas, nyawa korban tak tertolong hingga meninggal dunia.

Baca juga: Viral Kasus KDRT: Suami Aniaya ke Istri di Depok Gara-gara Berebut Handphone untuk Main Game

Sosok Korban dan Pelaku

Menurut keterangan korban lansia bernama Ade Dedi (62), sedangkan pelaku bernama Dika Restu Wibowo (21).

Pelaku merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ancaman Hukuman 

Polisi telah menangkap pelaku berinisial DRW (21) dan menahannya.

Atas perbuatannya hingga korban kehilangan nyawa, pelaku terancam hukuman penjara.

Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

Kasus Lainnya - Viral Video Penjual Teh di Cimahi jadi Korban Penganiayaan Preman Kampung

Peristiwa lainnya terjadi di Ciamahi, seorang penjual teh jadi korban penganiayaan preman kampung.

Seorang pedagang teh kaki lima berinisial MA di Cimahi dianiaya secara brutal oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga preman kampung itu terjadi di pinggir Jalan Mahar Martanegara pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa yang terekam CCTV ini terjadi berawal ketika korban menolak memberikan minuman dagangannya secara cuma-cuma kepada pelaku.

Video detik-detik penganiayaan tersebut kini viral di media sosial.

Korban menderita luka di kepala setelah dipukul menggunakan benda tumpul.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengkonfirmasi adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Iptu Gofur mengatakan, pelaku datang menggunakan sepeda motor diduga meminta minuman kepada korban tanpa membayar.

"Pelaku datang minta minuman, tapi tidak dikasih, diduga pelaku ini dalam pengaruh minuman keras," ungkap Iptu Gofur Supangkat, Minggu (14/12/2025).

Aksi kekerasan ini diduga terjadi dalam dua tahap:

Aksi Pertama: Pelaku dilaporkan menendang dan memukul korban hingga terjatuh setelah permintaannya ditolak.

Aksi Kedua (Terekam CCTV): Pelaku sempat meninggalkan lokasi namun kembali datang ke lokasi sehari kemudian dengan membawa benda tumpul. Dari keterangan saksi, pelaku memukul MA dengan sepotong besi sebanyak dua kali, menyebabkan korban mengalami luka di kepala.

Polres Cimahi berupaya melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif terhadap terduga pelaku.

"Kita masih lidik, saksi sudah ada yang kita mintai keterangan, termasuk rekaman video sudah kami kantongi untuk menangkap pelaku, kasus ditangani reskrim polres," tandas Gofur.

Polisi berharap rekaman CCTV dan keterangan saksi dapat mempercepat proses penangkapan pelaku yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan pedagang kecil tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.