TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), memanggil manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka menyusul pengangkatan 12 pegawai baru yang diduga sarat praktik nepotisme.
Isu tersebut mencuat ke ruang publik dan ramai diperbincangkan di media sosial hingga DPRD sebagai lembaga pengawas meminta klarifikasi terbuka dari pihak Perumda Air Minum Tirta Taka
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, mengatakan rapat klarifikasi digelar untuk mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, serta proses perekrutan belasan pegawai tersebut.
“Komisi II DPRD Nunukan mengundang manajemen PDAM ke DPRD. Kita ingin mempertanyakan dasar pengangkatan 12 pegawai ini. Karena sudah menjadi perbincangan publik, tentu kita butuh penjelasan yang jelas dan terbuka,” ujar Andi Fajrul Syam kepada TribunKaltara.com, Senin (12/01/2026).
Baca juga: RDP Soal Tarif PDAM Digelar Tertutup, Ketua DPRD Bulungan Kaltara Sebut karena Ruangan Terbatas
Rapat yang berlangsung di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan itu turut dihadiri Ketua DPRD Nunukan Rahma Leppa Hafid, Asisten II Pemkab Nunukan Juni Mardiansyah, serta jajaran manajemen PDAM Tirta Taka.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Tirta Taka, Andi Darwis, menjadi sasaran utama pertanyaan anggota dewan. DPRD menyoroti tidak adanya pengumuman rekrutmen, sistem seleksi, hingga bukti proses wawancara sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai.
Perdebatan sempat memanas ketika Andi Darwis berpegang pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan direktur PDAM memiliki kewenangan menunjuk pegawai.
Menanggapi hal itu, Andi Fajrul Syam menegaskan kewenangan tersebut tidak bisa dimaknai sebagai hak veto mutlak.
“Itu bukan hak veto seperti negara. Wewenang direktur adalah strategis dalam menjalankan operasional dan manajemen, tetapi tidak boleh bertentangan dengan prinsip transparansi dan tidak bisa menafikan fungsi pengawasan DPRD,” ucapnya.
Baca juga: Target Produksi Massal Awal 2026, PDAM Bulungan Kaltara Bagikan AMDK Gratis di Stand Pameran
Andi Fajrul Syam menyebut PDAM tidak mampu menunjukkan bukti adanya proses perekrutan secara terbuka. Menurutnya, jawaban yang disampaikan belum memadai dan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Ia kembali menyoroti kuatnya indikasi nepotisme dalam pengangkatan pegawai baru tersebut.
Apalagi, di ruang publik beredar dugaan bahwa beberapa pegawai yang direkrut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat PDAM.
“Indikasinya banyak. Ketidaktransparanan ini bisa mengarah pada konflik kepentingan dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegas Fajrul.
Sikap keras juga disampaikan anggota DPRD Nunukan dari Daerah Pemilihan IV, Donal. Ia menilai PDAM Tirta Taka bertindak ugal-ugalan dalam proses perekrutan pegawai.
“Tidak ada pengumuman, tiba-tiba 12 orang diangkat jadi pegawai. Sementara anak-anak muda di pedalaman yang juga punya hak untuk mendaftar justru tidak diberi kesempatan. Ini perusahaan daerah, bukan milik keluarga pejabat,” tegas Donal.
Pada puncak rapat, DPRD Nunukan sempat menyarankan agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Namun, Asisten II Pemkab Nunukan, Juni Mardiansyah, meminta agar permasalahan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal.
“Ada Dewan Pengawas PDAM. Kita garis bawahi bahwa perekrutan ini tidak transparan dan Dewas akan menganalisis kebutuhan pegawai serta penempatannya. Kita selesaikan di ranah pemerintah daerah terlebih dahulu,” kata Juni.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menggelar pertemuan lanjutan. DPRD meminta PDAM Tirta Taka menyiapkan data lengkap 12 pegawai yang direkrut, termasuk penempatan kerja serta kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan perusahaan.
“Karena pada rapat ini pihak PDAM belum bisa menjawab secara lengkap, rapat terpaksa dilanjutkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan DPRD akan merekomendasikan penangguhan terhadap 12 pegawai rekrutan baru tersebut,” pungkas Fajrul.
(*)
Penulis: Febrianus Felis