KUHP Baru Berlaku, Mahfud MD Menyebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat KUHP Pasca Mens Rea
January 12, 2026 03:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi imbas pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix.

Pelapornya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Terkait laporan ini, mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai Pandji Pragiwaksono tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.

Menurutnya, materi Mens Rea disampaikan Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026, sementara KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu.

“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam video YouTube KompasTV, Program Sapa Indonesia Pagi, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.

“Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.

Mahfud bahkan menenangkan Panji secara terbuka,

“Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegas Mahfud MD.

Baca juga: Polemik Anggaran Media 2026, Diskominfo Jambi Bantah Usulan Siluman

Baca juga: Eggi Sudjana Tepati Janji Minta Maaf Langsung Usai Lihat Langsung Ijazah Jokowi: Case Close

Di sisi lain, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko, menilai kepolisian tetap wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana.

“Kalau enggak ditindaklanjuti, jadi isu baru lagi. Polisi kan sudah banyak selama ini serba salah,” kata Hendar.

Menurutnya, polisi tidak memiliki pilihan untuk menolak laporan masyarakat. Namun, substansi perkara tetap harus diuji secara objektif.

“Hukum acara mengatur polisi enggak boleh tidak menerima laporan dan harus memprosesnya. Tapi prosesnya seperti apa, ini yang menurut saya lemah,” ujarnya.

Hendar juga menyebut, bila ditarik lebih jauh, pihak yang justru paling diuntungkan dalam polemik ini adalah Panji sendiri.

Diketahui, laporan polisi atas nama pelapor Pandji Pragiwaksono, pelapor menilai materi komedi Pandji dinilai pelapor mengandung unsur fitnah dan memicu kegaduhan di ruang publik. 

Kepolisian menyatakan laporan tersebut diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. 

Pasal yang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Debit Sungai Batanghari Meningkat, BPBD Tebo Jambi Perpanjang Status Siaga

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Jambi, per Bulan 500 Ribuan, Limit 10 Juta s/d 500 Juta

Baca juga: Sosok Anjar Prabowo, Kadis PUPR Muaro Jambi yang Baru Dilantik Bupati  Bambang Bayu Suseno

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.