SRIPOKU.COM, OGAN ILIR - Anggota DPRD Ogan Ilir bernama Yansori, ditetapkan jadi tersangka kasus tanah oleh Kejari Ogan Ilir.
Yansori ditetapkan jadi tersangka terhitung sejak 7 Januari 2026.
Ketua DPRD Ogan Ilir H Edwin Cahya Putra, mengungkapkan keprihatinan atas apa yang dialami Yansori.
Baca juga: Sosok Yansori Anggota DPRD Ogan Ilir yang Tersandung Kasus Mafia Tanah, Eks Kades
Saat ini DPRD Ogan Ilir belum melakukan langkah Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menambal posisi yang ditinggalkan Yansori.
"Kita belum bicara soal itu (PAW). Nanti (pengambilan keputusan) kalau (status Yansori) sudah berkekuatan hukum tetap," kata Edwin kepada wartawan di Indralaya, Minggu (11/1/2026).
Edwin yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir itu menyatakan selama proses hukum berjalan, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia akan berkoordinasi dengan pimpinan Partai Gerindra terkait nasib Yansori.
"Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, partai akan mengambil sikap. Sikapnya seperti apa? Nanti akan dilihat kembali," ujar Edwin.
Terkait sosok Yansori, Edwin menilai salah satu kader Gerindra tersebut termasuk anggota legislatif yang aktif dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Baca juga: Kronologi Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Tersangka Kasus Tanah, Rugikan Negara 10,5 Miliar
"Di mata kami, beliau orang yang baik," tutut Edwin.
Ia pun mendoakan Yansori kuat menjalani proses hukum tersebut.
Edwin menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Kami prihatin dengan peristiwa ini. Yang jelas hal tersebut (perkara dugaan mafia tanah terjadi) sebelum beliau menjadi bagian dari Partai Gerindra," kata Edwin.
Yansori sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.
"Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang," kata Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa dihubungi terpisah.