Sat Resnarkoba Aceh Barat Tangkap Dua Pelaku, Sita Barang Bukti 7,94 Gram Sabu
January 12, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT -  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Sabtu (10/1/2026).

Dari operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 7,94 gram.

Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Polres Aceh Barat kembali menunjukkan hasil nyata. 

Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, ketika petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial TM (40), warga Desa Meureubo.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,52 gram.

Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam serta alat isap sabu berupa pipet dan botol minuman yang telah dimodifikasi.

Kepada petugas, TM mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap TM, penyidik memperoleh informasi penting bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial AR (38), warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Puluhan Santri Pondok Pesantren di Kendari Dilarikan ke RS Akibat Keracunan Massal

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik kecil dan satu bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat total 5,42 gram.

Selain itu, turut diamankan empat bungkus plastik besar berisi sekitar 400 plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen identitas.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Berkat kerja sama tersebut, dua pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar AKP Shandy pada Minggu (11/1/2026).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Aceh Barat.

Seluruh barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk memastikan kandungan zatnya.

Proses penyidikan terus berjalan, termasuk melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Pasutri Asal Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Berisi Sabu Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta

Pelaku Narkoba Ditindak Tegas

AKP Shandy menegaskan bahwa Polres Aceh Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. 

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Aceh Barat.

Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting.

Informasi sekecil apapun sangat berarti untuk mencegah narkoba merusak generasi muda di Bumi Teuku Umar,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus narkoba dalam satu hari ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah cepat dan tegas aparat menunjukkan komitmen kuat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan pesan bahwa kerja sama antara aparat dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba.

(SerambiNews.com/Sa'dul Bahri)

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Kurir Asal Aceh Bawa 5 Kg Sabu, Dijanjikan Rp 20 Juta

Baca juga: Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara karena Selundupkan 2,3 Kg Sabu dari Malaysia

Baca juga: Wagub Fadhlullah Terima Bantuan Kemanusiaan PMI di Pelabuhan Krueng Geukueh Aceh Utara 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.