TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 7 orang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional, ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Ketujuh orang itu ditangkap dalam tiga kasus berbeda sepanjang Desember 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 30 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke Provinsi Jambi menjelang pergantian tahun.
Barang bukti narkotika dengan jumlah 29,87 kilogram sabu dan 46.783 ekstasi itu dimusnahkan pada Senin (12/1/2026).
Nilai seluruh barang bukti ditaksir mencapai Rp43,9 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus narkotika dan mencampurnya dengan cairan pembersih lantai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga kasus tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam dan luar negeri.
“Dari tiga pengungkapan ini, kami mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 29,87 kilogram dan 46.783 butir ekstasi,” kata Putu Yudha.
Baca juga: Ibu Murid PAUD di Kampar yang Kritik MBG Itu Lapor ke Ombudsman, Sepekan Anaknya Tak Masuk Sekolah
Baca juga: Timothy Ronald, Sang Raja Krypto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 200 Miliar
Menurut dia, para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar.
Narkotika diterima dari wilayah Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir sebelum dibawa ke Pekanbaru dan selanjutnya dikirim ke luar provinsi.
“Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi untuk diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru,” ujarnya.
Dalam menjalankan perannya, para kurir dijanjikan upah antara Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk setiap kali pengantaran.
Polisi juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Putu Yudha menjelaskan, pengendalian jaringan tidak hanya dilakukan dari luar negeri, tetapi juga dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Salah satu pengendali jaringan diketahui berada di Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, sementara pengendali dari luar negeri masih dalam proses pendalaman dan identifikasi oleh penyidik,” jelasnya.
Salah satu tersangka diketahui menjemput narkotika di Dumai dan mengantarkannya ke Pekanbaru.
Barang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak lain yang bertugas membawa narkotika ke Jambi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Saat ini kami masih mendalami isi handphone para tersangka serta menelusuri aliran dana untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tandas Putu.