Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ada Juga Tunjangannya
January 12, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji kepala desa (Kades) dan perangkat desa tahun 2026.

Ini sesuai PP 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Melansir dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640.

Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sementara itu, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.

Kemudian perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 143 : Revolusi Prancis

Baca juga: AGP Lanjutkan Pasar Murah 2026, Upaya Nyata Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Paling Membutuhkan

Tunjangan 

Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:

1. Tunjangan jabatan: 

- Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000
- Sekretaris desa sebesar Rp 450.000
- Perangkat desa Rp 400.000 

Baca juga: Warga Bungo Jambi Resah, Lahan Sawit 10 Hektare Tiba-tiba Masuk Peta Sumatera Barat

Baca juga: Penemuan Mayat di Danau Biru Merangin Jambi, Korban Diduga Tenggelam

2. Tunjangan kinerja

- Kepala Desa memperoleh sebesar Rp 300.000
- Sekretaris desa sebanyak Rp 250.000
- Perangkat desa sebesar Rp 200.000.

3. Tunjangan kesejahteraan

- Kepala Desa sebesar Rp 200.000
- Sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000
- Perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.

4. Tunjangan lainnya

- Kepala Desa sebesar Rp 100.000
- Sekretaris Desa Rp 75.000
- Perangkat desa akan menerima Rp 50.000. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kapolres Baru Batang Hari Jambi Fokus Perbaiki Kekurangan dan Tingkatkan Penegakan Disiplin

Baca juga: AGP Lanjutkan Pasar Murah 2026, Upaya Nyata Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Paling Membutuhkan

Baca juga: 7 ASN Batang Hari Jambi Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2025, 4 Dipecat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.