Penulis: A.B.Rusli (Dosen IAIN Manado)
APAKAH menjadi Muslim Calvinis merupakan sebuah tindakan yang saling bertentangan? Mungkinkah doktrin keislaman dan kekristenan bisa saling tukar tambah untuk menciptakan kemakmuran? Mengapa gagasan ini jarang dibicarakan dalam ruang-ruang pendidikan keagamaan? Melalui tulisan ini saya akan mencoba memberikan pandangan alternatif sekaligus mengajak kita untuk memikirkannya secara inklusif.
Pertama, hakikat sebuah agama pada dasarnya terletak pada level etika bukan fatwa. Etika merupakan moral fundamental yang berlaku secara universal kepada semua golongan tanpa menghancurkan status perbedaan iman. Nilai kebaikan atau keburukan diukur melalui cara kerja rasionalitas manusia dalam menginterpretasikan kebenaran mauapun kesalahan dari perintah Tuhan.
Etika membuat interaksi manusia berputar kencang lalu perlahan membentuk modal sosial. Sebaliknya, fatwa sendiri cenderung bekerja melalui emosionalitas manusia. Fatwa sangat statis, politis, asosial sehingga membatasi semangat zaman, berpikir jangka pendek bahkan banyak dituding tidak kompatibel dengan tata kehidupan kosmopolitan.
Atas dasar argumen tersebut, maka upaya menggabungkan dua ajaran (Muslim Calvinis) dalam satu identitas diri manusia tidak mengandung suatu kontradiksi besar. Nabi Muhammad sendiri tidak membawa agama baru, Islam adalah ajaran Kristen dalam versi yang lain tetapi saling berhubungan dalam ranah etik. Bagi saya, Muslim adalah Kristen tanpa baptis sedangkan Kristen adalah Muslim tanpa syahadat. Ini harus dimengerti secara filosofis.
Kedua, berangkat dari paradigma di atas, otomatis kedua doktrin ini bisa disintesiskan. Dalam Islam, Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk bekerja dengan berbagai pekerjaan yang mendatangkan manfaat. Karena sesungguhnya Allah SWT akan melihat pekerjaan itu dan memberi penghargaan atas pekerjaan tersebut. Nabi Muhammad SAW dan seluruh orang-orang mukmin juga akan menyaksikan dan menilai pekerjaan itu.
Pekerjaan yang mulia dan mendatangkan kemakmuran akan mengantarkan manusia ke dalam tempat terbaik di sisi Allah SWT. Hal ini terdapat dalam QS At-Taubah ; 105 dan QS Al-Insyirah : 7. Dalam konteks Protestan, hal ini sejajar dengan konsep calling (panggilan Tuhan). Dalam tradisi Protestan, konsep panggilan pada dasarnya mengacu pada gagasan bahwa bentuk tertinggi dari kewajiban moral individu kepada Tuhan adalah memenuhi kewajibannya sebagai makhluk pekerja (homo laborans) di dunia.
Konsep ini memproyeksikan perilaku religius individu ke dalam dunia sehari-hari, dan berlawanan dengan cita-cita Katolik atau Sufisme tentang konsep kehidupan monastik. Dalil Calvinis ini terdapat dalam Yohanes 6:37, Yohanes 6:44.
Dalam Islam, Allah SWT mewajibkan bagi setiap Muslim untuk meyakini bahwa urusan takdir baik dan buruk telah ditetapkan. Namun, Allah SWT menegaskan keselamatan tertinggi hanya bisa dicapai melalui proses redistribusi materi berlandaskan iman dan amal shalih.
Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan balasannya kepada mereka dan baginya diberikan ganjaran surga (Al-Hadid 18). Al-Qur’an juga memerintahkan kepada manusia untuk menginfakkan sebagian dari rezeki yang telah Allah anugerahkan sebelum datang hari kiamat yang tidak ada lagi jual beli pada hari itu, tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat (Al-Baqarah 254).
Dalam konteks Protestan, hal ini sejajar dengan konsep predestinasi. Ajaran predestinasi Calvin memungkinkan umat untuk memahami atau setidaknya mengetahui ciri-ciri orang yang diselamatkan di akhirat kelak. Baginya, akumulasi kekayaan dan investasi ulang keuntungan yang dilakukan seseorang untuk kemajuan Komunitas Tuhan merupakan bentuk nyata bahwa orang tersebut termasuk di antara orang-orang pilihan yang sudah ditakdirkan.
Tuhan hanya akan memberikan anugerah yang berlimpah kepada orang-orang yang diselamatkan-Nya. Hal ini kemudian membawa pada kesimpulan bahwa produksi kekayaan yang besar oleh seseorang untuk suatu komunitas dapat dilihat sebagai tanda bahwa Tuhan berkenan pada individu ini. Dengan begitu ia merupakan orang yang terpilih. Dalil Calvinis ini terdapat dalam Roma 8:28-30, Efesus 1:4,5, 11 dan 2 Timotius 1:9.
Dalam Islam, Allah SWT sendiri memerintahkan manusia untuk tidak bersikap kikir sekaligus mampu memberikan sebagian rezeki atau infak kepada kerabat dekat juga kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Namun, Allah SWT melarang manusia menghambur-hamburkan harta secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Hal ini terdapat dalam QS Al-Isra’ : 26-27 dan QS Al-Furqan : 67. Dalam konteks Protestan, ajaran zuhud ini sejajar dengan konsep asketisme. Asketisme duniawi adalah kesaksian bahwa semua kekayaan berasal dari tangan Tuhan dan harus digunakan untuk membangun kerajaan Tuhan yang makmur. Meskipun kekayaan telah didapatkan dalam skala besar, menikmatinya secara berlebihan justru menjadi perbuatan yang tercela. Preferensi untuk hidup sederhana tersebut mencirikan suatu pandangan asketisis dari kalangan puritan. Dalil Calvinis ini terdapat dalam 1 Korintus 10:31.
Ketiga, saya mengamati jika faktor sentral yang menyebabkan gagasan ini jarang dibicarakan dalam ruang-ruang pendidikan keagamaan adalah karena penyakit heterophobia. Para guru agama Islam seolah tidak memiliki modal intelektual dan sosial untuk membuka jembatan dialog peradaban dengan etika Protestan yang dalam kajian Weber (1904) disebut sebagai salah satu faktor dominan yang mendorong semangat kapitalisme religius di Eropa khususnya abad ke 16 dan ke-17.
Implikasinya saat ini ialah ada tanda-tanda bahwa mayoritas guru agama Islam di Indonesia berada pada kategori kelas menengah bawah secara mental dan finansial. An- Naim (2007) menjelaskan bahwa penderitaan masyarakat Muslim kontemporer adalah akibat mengalami kebingungan dan ambivalensi yang begitu besar dalam menegosiasikan masa depan syariah.
Akibatnya, instabilitas politik, kemunduran pembangunan ekonomi dan keadilan sosial antar gender sulit terpenuhi. Kuru (2020) pun mengonfirmasi apabila persekutuan antara ulama ortodoks Islam dengan penguasa negara-negara militer telah mengakibatkan matinya kreativitas para intelektual dan dan inovasi para borjuis di dunia Muslim.
Temuan An-Naim dan Kuru sejalan dengan tesis Huntington & Lewis (2007) yakni jika Islam di suatu negara semakin kuat maka demokrasinya akan cenderung melemah. Sebaliknya, jika Islam di suatu negara semakin lemah maka demokrasinya akan cenderung menguat. Mereka percaya jika Islam tidak cocok dengan demokrasi Barat yang merupakan syarat dasar munculnya kapitalisme yang kemudian akan menciptakan kesejahteraan.
Sebagai penutup, menjadi Muslim Calvinis adalah upaya radikal untuk melakukan transformasi besar dari budaya kesalehan (piety) menuju budaya kemakmuran (prosperity). Karena, hanya melalui kemakmuran maka sistem high trust societies akan tercipta. Dalam prediksi Fukuyama (1995), hanya masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan sosial tinggilah yang akan mampu memproduksi organisasi-organisasi bisnis fleksibel berskala besar yang diperlukan secara mutlak untuk bersaing di kancah baru kehidupan perekonomian global. Apakah gagasan Muslim Calvinis layak disosialisasikan? Sekian ! (*)