UMK Rohil 2026 Sudah Diumumkan, Kabid Disnaker Rohil: Kita Pantau di Februari
January 12, 2026 09:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sudah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2026.

Untuk pengawasannya, Disnaker Rohil menunggu laporan dari karyawan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang di Disnaker Rohil, Amri.

"Kami sudah siarkan keputusan dari Provinsi kepada seluruh pelaku usaha, kita tunggu nanti awal Februari untuk pembayaran gaji di Bulan Januari," ujarnya, Senin (12/1/2026).

Menurutnya Disnaker Rohil tidak menyiapkan posko pengaduan khusus terkait penerapan UMK.

Namun pekerja diperkenankan datang melapor ke Disnaker.

"Kalau posko tidak ada, tapi kalau ada yang datang akan kita tangani," ungkapnya.

Amri mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada laporan dari pekerja terkait UMK di Kabupaten Rohil.

Sehingga belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku usaha terkait penerapan UMK tersebut.

Sebelumnya sudah diumumkan bahwa UMK Rohil tahun 2026 sebesar Rp 3.783.052,90.

Sementara itu berdasarkan SK Gubernur Riau, UMK Rohil tahun 2025 sebesar Rp 3.548.818,47.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.