Pemkab Batang Hari Jambi Dorong Penerbitan Kartu Identitas Anak untuk Anak Usia 0-17 Tahun
January 12, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang Hari, Jambi, mencatat dari 87.159 anak yang wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebanyak 55.658 anak telah memiliki kartu tersebut, Senin (12/01/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong percepatan penerbitan KIA untuk anak usia 0 hingga 17 tahun di seluruh kabupaten.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang Hari, Reflizer mengatakan pihaknya terus mendorong untuk mempercepat penerbitan.

Baca juga: Kapolres Baru Batang Hari Jambi Fokus Perbaiki Kekurangan dan Tingkatkan Penegakan Disiplin

"Kami terus menekankan kepada pihak terkait agar proses pembuatan KIA dipercepat," katanya.

Ia juga menjelaskan saat ini sedang mengumpulkan data dan bahan persyaratan pembuatan KIA di seluruh wilayah Kabupaten Batang Hari.

Meski sebagian anak di wilayah desa terpencil belum memiliki KIA, jumlah anak yang sudah mendapatkan KIA di kabupaten ini sudah cukup banyak.

Sementara itu, anak yang sudah berusia SMA/SLTA umumnya sudah memasuki masa untuk membuat KTP, sehingga fokus penerbitan KIA lebih ditujukan untuk usia lebih muda.

Upaya percepatan penerbitan KIA juga didukung melalui kerja sama antara Disdukcapil dengan 18 Puskesmas dan 2 rumah sakit di wilayah Batang Hari.

Baca juga: 7 ASN Batang Hari Jambi Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2025, 4 Dipecat

Melalui kerja sama ini, setiap anak yang lahir langsung dicatat oleh petugas medis di fasilitas kesehatan, sehingga KIA dapat diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran.

"Kami pastikan, jika setiap anak lahir melalui petugas medis, bidan, atau Puskesmas dan rumah sakit, langsung tercatat. Kartu identitas anak dan akta kelahiran diterbitkan segera berdasarkan KK terakhir," jelasnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.