KPHP Gunong Duren Temukan Praktik Ilegal Logging
January 12, 2026 05:50 PM

SIMPANG RENGGIANG, BABEL NEWS - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren melaksanakan kegiatan pengamanan hutan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gurok Meranti, Desa Simpang Tige Dusun  Bangek, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur pada Sabtu (10/1). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam mencegah dan menekan praktik pembalakan liar (ilegal logging) yang merusak kawasan hutan.

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Heri, bersama jajaran Polhut di lapangan. Diakui Heri, ilegal logging merupakan ancaman serius dan musuh bersama yang harus dilawan secara tegas dan berkelanjutan.

"Ilegal logging adalah musuh bersama kita yang wajib dilawan. Pembabatan hutan yang terus terjadi secara jelas dan nyata telah merusak lingkungan. Dampaknya tidak hanya hilangnya tegakan hutan, tetapi juga rusaknya ekosistem, terganggunya tata air, meningkatnya potensi banjir dan longsor, serta hilangnya habitat satwa liar," tegas Heri.

Dirinya juga menyampaikan, pengamanan hutan ke depan menjadi pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar segera melaporkan setiap indikasi aktivitas perusakan hutan melalui SiLapor Polhut dengan memanfaatkan barcode pelaporan, sehingga aparat dapat segera melakukan penindakan di lapangan.

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah mengapresiasi langkah tegas dan komitmen jajaran Polhut dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. "Saya mengapresiasi kinerja Polhut KPHP Gunong Duren yang terus hadir di lapangan. Pengamanan hutan adalah bagian penting dari upaya menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, pelindung lingkungan, serta warisan bagi anak cucu kita di masa depan," ujar Jookie Vebriansyah.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal logging maupun bentuk perusakan hutan lainnya. Ia menegaskan negara hadir dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di kawasan hutan.

"Perlu kami sampaikan, pelaku pembalakan liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda yang berat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan, bukan justru merusaknya," tegasnya. (dol)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.