Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) Bengkulu tengah menekan belanja pegawai hingga 30 persen dari APBD.
Upaya tersebut dilakukan lantaran belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai angka 41 persen.
Angka itu jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menekan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total belanja daerah.
Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah menekan belanja pegawai hingga ke 30 persen.
“Salah satu upaya yang dilakukan melakukan perampingan OPD,” ungkap Teuku saat diwawancara wartawan di kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026) pukul 11.46 WIB.
Teuku menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) soal perampingan OPD.
Selain itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nanti juga akan dilakukan evaluasi.
“Untuk PPPK juga nanti akan dievaluasi, dengan tanda kutip nanti juga akan terevaluasi dengan sendirinya,” ujar Teuku.
Teuku juga menjelaskan, untuk belanja pegawai di angka 30 persen ini bersifat wajib di tahun 2027 nanti.
Apabila tak dilakukan penekanan belanja pegawai hingga 30 persen akan berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Bengkulu.
“Belanja pegawai 30 persen ini wajib dilakukan di tahun 2027, kalau tidak dilakukan DAU kita akan terdampak, akan ditahan juga,” jelas Teuku.
Teuku juga mengungkapkan, hal ini menjadi serba salah karena pihaknya berkeinginan semuanya berjalan seperti biasa.
Namun, arahan dari pemerintah pusat belanja pegawai wajib 30 persen, jika tak dilakukan efisiensi pada belanja pegawai DAU akan ditahan pemerintah pusat.
“Dilematis juga kita, di satu sisi kita ingin semuanya berjalan seperti biasa, tapi dari pemerintah pusat belanja pegawai wajib 30 persen, kalau tak dilakukan DAU kita ditahan juga,” beber Teuku.
Untuk diketahui juga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini telah menerapkan Work Form Anywhere (WFA) dimana ASN Pemprov bekerja di kantor selama 3 hari yakni Senin hingga Rabu.
Selain menerapkan WFA, Pemprov juga melalukan efisiensi TPP ASN hingga 60 persen tergantung golongan dan jabatan ASN.
Baca juga: Konflik Lahan HGU PT BIO Bengkulu Tengah, DPRD Desak Verifikasi dan Penundaan Perpanjangan