TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK – Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan ibadah haji kembali terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Seorang tenaga kesehatan berinisial H.M ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu lima orang korban yang masih satu keluarga dengan total kerugian mencapai Rp235 juta.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, yang diterima pada Oktober 2025 lalu.
Baca juga: Diduga Terpeleset, Bocah 7 Tahun di Tanjabtim Jambi Meninggal Terseret Arus Banjir
“Sejak laporan diterima, kami langsung melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, dan saat ini sudah ditetapkan satu orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Daulay, Senin (12/1/2026).
Menurut AKP Daulay, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jalur khusus pendamping haji dari sektor kesehatan.
Tersangka mengaku memiliki akses atau jaringan untuk memberangkatkan calon jemaah haji sebagai pendamping kesehatan, sehingga tidak perlu menunggu antrean reguler.
“Tersangka memanfaatkan profesinya sebagai tenaga kesehatan. Korban diyakinkan bisa berangkat haji melalui jalur pendamping kesehatan, apalagi korban juga berlatar belakang ASN dan memiliki kaitan dengan sektor kesehatan,” jelasnya.
Peristiwa penipuan ini terjadi pada tahun 2024, dengan lokasi kejadian di RT 13 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca juga: Beredar Video Rumah Warga Simbur Tanjabtim Jambi Hanyut, Hanya Terlihat Atap Rumah
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp25 juta hingga Rp30 juta per orang.
“Dalam laporan polisi ini, jumlah korban ada lima orang, masih satu keluarga, dengan total kerugian sebesar Rp235 juta,” kata AKP Daulay.
Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, korban tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Setelah menyadari adanya kejanggalan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan perkara, polisi juga menemukan adanya korban lain dengan modus serupa yang berdomisili di Kota Jambi dan di luar wilayah Tanjung Jabung Timur.
“Modusnya hampir sama, yakni iming-iming jalur pendamping kesehatan untuk ibadah haji. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke kepolisian sesuai locus kejadian,” tegas AKP Daulay.
AKP Daulay menambahkan, tersangka diketahui pernah menjadi petugas kesehatan pendamping haji pada tahun 2017. Pengalaman tersebut dijadikan modal untuk meyakinkan para korban.
“Faktanya, tersangka hanya bertindak secara individu dan tidak membawa atau mewakili instansi mana pun. Ia memanfaatkan profesi dan pengalamannya di bidang kesehatan untuk meyakinkan korban,” ujarnya.
Terkait penggunaan uang hasil penipuan, penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan menutup utang tersangka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat perjanjian, buku rekening, serta rekening koran dari beberapa bank.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Untuk sementara tersangka belum ditahan karena masih kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik,” pungkas AKP Daulay.