Saksi Ungkap Keterlibatan Polisi Lain di Sidang 1 Kg Sabu di PN Binjai, Ada Tawaran Uang Rp 900 Juta
January 12, 2026 06:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Beberapa fakta baru terungkap pada persidangan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang melibatkan oknum polisi. 

Riki Mulyawan Saputra, seorang saksi yang hadir dan bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Binjai, mengungkap fakta yang mengejutkan. 

Riki mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi lain sebelum terjadi penangkapan terhadap keempat terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. 

Keempat terdakwa masing-masing atasnama Gilang Pratama, Ngatimen, Abdur Rahim dan Erina Sitapura.

Ngatimen disebut pecatan dari personel Brimob dan Erina Sitapura saat terjadi penangkapan masih berstatus anggota Polri aktif yang berdinas pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Saya kenal sama Ngatimin dan Erina, mereka sering duduk di warung," kata Riki di hadapan ketua majelis hakim, Fadel Pardamean, Senin (12/1/2026).

Riki menjelaskan, terdakwa Ngatimin dan Erina beserta oknum anggota polisi lain sering duduk di warungnya. 

"Yang ngumpul kadang delapan, kadang sepuluh orang, paling sedikit empat," ujar Riki. 

Dalam keterangan saksi Riki, ia melihat oknum polisi lain berinisial AH ada membawa paper bag warna cokelat yang tidak diketahui apa isi dalamnya. 

Terduga oknum AH itu menyerahkan paper bag tersebut kepada terdakwa Erin.

Dicecar kepada saksi soal kegiatan terdakwa Erin dalam peredaran narkotika, saksi tidak pernah mendengar.

Sementara, hubungan saksi dengan terdakwa Erin adalah ipar. Erin menikah dengan adik saksi. 

"Si AH yang antar paper bag warna cokelat, di situ semua anggota Polda (saat antarkan paper bag)," ujar Riki. 

"Erin ini adik ipar, kegiatannya duduk situ (warung saksi), ngumpul sama kawannya, lalu kadang dia jemput anaknya pulang sekolah," sambungnya.

Riki mengaku meningat persis oknum polisi AH yang mengantarkan paper bag tersebut pada malam hari sebelum peristiwa penangkapan yang dilakukan Polres Binjai di Binjai Timur.

Oknum polisi berinisial AH datang dengan mengendarai Honda Scoopy warna abu-abu dan mengenakan kaus warna hitam.

"Aku gak tau isinya apa, Erin yang menerima, diserahkan hari Kamis (2/10/2025) sekitar jam 9 malam, datang naik kereta si AH sendiri," ujar Riki. 

Riki mengaku soal kabar Erin ditangkap diketahui pada Sabtu (4/10/2025).

Kabar penangkapan itu disampaikan oleh oknum polisi lain yang membeberkan hal tersebut di kediaman kakak Erina, Jalan Bromo, Kota Medan.

"Terkejut kami, tim dia gak ada kena tangkap, cuma dia sendiri aja. Ditawarkan uang Rp 900 juta untuk menerima hukuman dan menutupi supaya yang lain tidak kena," ucap Riki. 

Sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut, kata Riki, Erin berdinas pada Satuan Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan. 

"Baru lima bulan pindah ke Polda," ucap Riki. 

Terkait tawaran uang itu, menurut saksi, keluarga Erina menolak. 

"Istrinya menolak dan akan mengungkapkan semua," ujar Riki. 

Pasca Erina diciduk, warung saksi yang beralamat di Jalan Bromo, Medan, tidak pernah lagi ditongkrongi oleh personel Unit III Ditresnarkoba Polda Sumut. 

"AH sering dia datang, hubungannya kawan kerja di Polda, sama-sama anggota Polri. Setelah kejadian, (oknum polisi) AH tidak pernah lagi datang," kata Riki. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rayvindo Sinuraya menambahkan, kliennya atas nama Erina adalah seorang mantan Anggota Polri yang taat beribadah. 

Sinuraya menduga, kliennya menanggung seluruh kesalahan itu sendiri. Padahal, menurut dia, juga ada oknum lain yang terlibat. 

"Seperti inisial JS, MS dan AH. Cuma AH yang dijadikan DPO (daftar pencarian orang). Siangnya, MS sudah menunjukkan barang itu (sabu satu kilogram), dan malamnya AH yang mengantar," kata Rayvindo. 

Sedangkan itu, dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. 

Keempatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009. 

(cr23/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.