7 OPD di Kuansing Akan Dipecah Jadi 14, Dua Lainnya Diubah
January 12, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Rencana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk memecah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata bukan sekedar wacana.

Saat ini, Pemkab Kuansing telah mengusulkan Ranperda tentang penambahan SOTK/OPD ke DPRD Kuansing untuk dibahas pada tahun 2026 ini.

"Ada 7 OPD yang akan dipecah menjadi 14 dan dua OPD akan mengalami perubahan nomenklatur. Ranperdanya telah kami ajukan untuk dibahas di DPRD," ujar Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Senin (12/1/2026).

Adapun 7 OPD yang dipecah menjadi 14 tersebut yaitu, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disparpora) menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga.

Kemudian Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) dipecah menjadi Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PemDes).

Selanjutnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispenduk KB) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Baca juga: Kapolda Riau Dorong Legalitas Tambang Rakyat di Kuansing, ESDM Siapkan Aturan Turunan IPR

Baca juga: BPBD Kuansing Minta Warga Waspada, Debit Sungai Kuantan Naik Akibat Hujan Deras

Begitu pula dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan dipecah menjadi Dinas Kebudayaan (Disbud) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) juga ikut dipecah menjadi dua.

Disbunnak akan dipecah menjadi Dinas Perkebunan (Disbun) dan Dinas Peternakan (Disnak).

Begitu pula dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) akan dipecah menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag).

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamata (Satpol PP PKP) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Sementara OPD yang nomenklaturnya berubah adalah Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan (DTPHKP) menjadi Dinas Pangan, Ketahanan Pangan dan Holtikultura (DPKPH).

Selanjutnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

"Pemecahan OPD dan pengubahan nomenklatur tersebut telah disesuaikan dengan kementrian terkait sehingga memudahkan masing-masing OPD untuk berkoordinasi dengan pusat," ujar Suhardiman Amby.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing, Jufrizal mengatakan, akan mengkaji terlebih dahulu Ranperda yang diajukan Pemkab.

Terlebih saat ini Pemkab Kuansing masih mengalami efesiensi anggaran.

"DPRD tentunya akan kaji secara matang dan seteliti mungkin. Di sisi lain, pemisahan OPD dapat mengambil program pusat, namun di sisi lain daerah sedang efesiensi anggaran," ujar Jufrizal.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.