SURYAMALANG.COM, - Ketegangan menyelimuti perseteruan antara pakar telematika Roy Suryo dengan para pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pada Senin (12/1/2026), Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, yang menjuluki diri sebagai Trio RRT, mendatangi kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan membawa buku bertajuk "Gibran End Game".
Kedatangan mereka yang didampingi kuasa hukum Refly Harun bertujuan untuk mendesak transparansi terkait dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diklaim berpotensi menjadi celah konstitusional untuk melakukan pemakzulan.
Ketika menyerahkan buku "Gibran End Game" kepada pejabat Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen, Trio RRT tampak kompak mengenakan jas berwarna hitam.
Trio RRT juga memajang buku Gibran End Game dan buku Jokowi's White Paper.
Dalam pernyataannya, Refly Harun menjelaskan dua hal yang menjadi tujuan mereka datang ke kantor Kemendikdasmen.
Refly Harun menyebut, pihak menyerahkan surat permohonan informasi publik terkait dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
"Siang ini kita menyerahkan dua hal. Pertama surat dari RRT kepada PPID Kemendikdasmen. Kedua, penyerahan buku Gibran End Game serta Jokowi’s White Paper," ujar Refly Harun, Senin (12/1/2026).
Menurut Refly Harun, isu mengenai ijazah Gibran sangat penting dan bersifat konstitusional, dan dapat berujung kepada pemakzulan Wapres.
"Soal Gibran ini soal yang penting dan genting, karena secara konstitusi, bisa saja terjadi pemakzulan jika terbukti ijazah SMA-nya tidak ada dan kementerian menerbitkan surat keterangan tanpa dasar hukum," kata Refly.
Sementara itu, Dokter Tifa membacakan isi surat permohonan informasi publik yang diajukan Trio RRT.
Surat tersebut meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum penerbitan surat keterangan Nomor 9149/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney dan dinilai setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
"Kami mengajukan permohonan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Dokter Tifa.
Trio RRT meminta Kemendikdasmen memberi penjelasan tertulis terkait regulasi, kewenangan pejabat, metode penyetaraan, hingga pemetaan kurikulum yang digunakan dalam proses tersebut.
Selain itu, Trio RRT juga mempertanyakan diskresi administratif dan dasar hukum terkait penyetaraan pendidikan.
"Kami meminta penjelasan akademik dan administratif yang rinci, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kami untuk kajian akademik, evaluasi kebijakan pendidikan, dan pemenuhan hak publik atas informasi," kata Dokter Tifa.
Roy Suryo dalam kesempatan yang sama juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyetaraan pendidikan yang selama ini menjadi polemik.
Pakar telematika itu mengaku telah melakukan penelusuran sistem pendidikan luar negeri hingga kunjungan langsung ke University of Technology Sydney (UTS).
"Dari analisis kami, ada loncatan yang aneh. Dari kelas 9, 10 tiba-tiba muncul surat keterangan yang disetarakan dengan kelas 12," ujar Roy.
Surat keterangan tersebut, kata Roy Suryo, digunakan saat pendaftaran Gibran sebagai calon wali kota.
Menurut Roy Suryo, hingga kini alasan dan mekanisme penerbitan surat tersebut belum dijelaskan secara transparan.
Sementara itu, Rismon Sianipar menilai kasus ini menyangkut integritas moral lembaga pendidikan.
Rismon mempertanyakan bagaimana pendidikan tingkat menengah umum atau pra-universitas di luar negeri bisa disetarakan dengan pendidikan kejuruan spesifik seperti SMK Akuntansi dan Keuangan.
"SMK itu pendidikan vokasional untuk masuk dunia kerja. Kok bisa diekuivalenkan dengan Secondary 4 atau kelas 1 SMA plus diploma pra-universitas?" ujar Rismon.
Rismon juga mengklaim, berdasarkan ketentuan penyetaraan ijazah, terdapat dokumen penting yang disebut tidak dimiliki, seperti rapor tiga tahun dan ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri.
Sementara itu, kubu pendukung Jokowi dari Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan merespons laporan yang dilayangkan Roy Suryo.
Roy Suryo sebelumnya melaporkan tujuh pendukung Jokowi, setelah merasa dituduh memiliki ijazah palsu dan terlibat korupsi proyek Hambalang.
Ade menilai, laporan tersebut adalah serangan balik dari kubu Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Yang mereka lakukan dengan pelaporan, itu adalah, kami menganggap bahwa itu adalah counter attack (red-serangan balik). Karena biasanya seorang yang dilaporkan, itu akan melaporkan balik untuk sebagian nilai bargaining di situ," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ade mengaku siap untuk menghadapi laporan Roy Suryo.
Di sisi lain, Ade mengaku khawatir jika laporan tersebut akan dipolitisasi. Ia pun meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menahan Roy Suryo.
"Apalagi lahirnya pelaporan-pelaporan yang Mas Roy Cs itu terhadap para relawan, para pendukung Bapak Ir Jokowi, ini melebar sekali nih. Ini nggak boleh dikasih kesempatan lagi nih untuk tidak dilakukan penahanan. Ini kami khawatir ya, ini akan digoreng secara politik," ujar Ade.
Ketujuh orang yang dilaporkan Roy Suryo berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Roy Suryo mengatakan, laporan tersebut dilayangkan pada Senin (5/1/2026).
"Saya telah melaporkan tujuh orang. Tujuh orang itu ada rincinya, tapi yang dalam laporan ini memang disebut dan kawan-kawan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Roy Suryo mengungkapkan, para terlapor menuding dirinya memiliki ijazah palsu. Ia lalu menunjukkan ijazahnya mulai dari S1 hingga S3.
"Dengan enaknya, para pendukung Joko Widodo itu kemudian membalik begitu saja, mengatakan ijazah saya palsu. Ada yang mengatakan ijazah S1 saya palsu, ada yang mengatakan ijazah S2 dan S3-nya juga palsu," ujarnya.
Roy Suryo merincikan, ijazah S1 dan S2 miliknya diperoleh saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Sementara itu, Roy mendapatkan ijazah S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Ya, jadi artinya, S1, S2, S3 ada semua, ya. Kalau ada yang kemudian melakukan itu, mari kita buktikan. Dia berarti apa, karena dia sudah menuduh ijazah palsu," ungkapnya.
Selain soal ijazah, Roy menyebut para pendukung Jokowi juga menuduhnya terlibat korupsi proyek Hambalang.
"Saya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang. Saya justru mengundurkan diri dari partai itu karena mau sekolah tadi," paparnya.
Terkait ijazah SMA Gibran sebelumnya sudah digugat seorang bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa kini berstatus tersangka.
Roy Suryo Cs diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
(Tribunnews.com/TribunJakarta.com)