TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung kembali memberlakukan sistem parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026.
Namun kenyataan di lapangan, banyak kantong parkir on the street atau di bahu jalan justru dikuasai tukang parkir ilegal.
Mereka warga biasa yang mengatur parkir dan memungut uang parkir dari para pengguna kendaraan.
Afif (30), warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, mengatakan pernah dipungut Rp 5.000 oleh tukang parkir di Jalan Agus Salim Tulungagung.
Padahal tarif resmi untuk sepeda motor sebelum ada diberlakukan parkir berlangganan hanya Rp 2.000.
“Bilangnya parkir dari karang taruna, bukan petugas parkir Dishub (Dinas Perhubungan). Tidak pakai karcis,” ujarnya.
Afif berkisah, saat itu dirinya menghadiri acara Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Hotel Lojikka, Sabtu (10/1/2026) lalu.
Karena parkir di dalam hotel penuh, maka parkir sepeda motor diarahkan di luar hotel atau di bahu jalan.
Saat itu datang warga yang berperan sebagai tukang parkir di lokasi itu.
“Bukan hanya saya, dua teman saya juga bilang sudah bayar parkir berlangganan. Tapi masih dipungut Rp 5.000,” katanya.
Pungutan liar ini pun membuat Afif mempertanyakan efektivitas parkir berlangganan.
Baca juga: Kampnh Coffee, Tempat Ngopi di Blitar Suasana Alam di Lereng Gunung Kelud
Sebab meski sudah membayar parkir berlangganan, nyatanya masih ada tukang parkir liar yang memungut.
Menurutnya, masyarakat seolah malah bayar 2 kali, yaitu bayar parkir berlangganan bersamaan saat bayar pajak kendaraan dan bayar lagi saat parkir di bahu jalan.
“Nyatanya belum efektif di lapangan. Masih ada tukang parkir tidak resmi yang ikut memungut,” keluhnya.
Pantauan di lapangan, lahan-lahan parkir di bahu jalan kawasan perkotaan di Tulungagung dikuasai tukang parkir ilegal.
Terutama di daerah yang ramai, seperti di depan cafe, pertokoan atau warung yang banyak pembelinya.
Mereka tidak mengenakan seragam atau tanda pengenal resmi dari Dishub.
Contohnya di Jalan A Yani Timur, Jalan Dr Sutomo, Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim, dan sejumlah ruas jalan lain.
Dalam 1 ruas jalan tidak hanya 1 titik, namun ada sejumlah titik yang dipungut petugas tidak resmi ini.
Kepala Dinas Perhubungan, Iswahyudi belum bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan.
Sementara Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Tulungagung, Mahendra, kejadian seperti di depan Hotel Lojikka akan disampaikan ke bagian pengawasan.
Menurut Mahendra, Dishub hanya selaku regulator, sementara untuk penindakan ada pada Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Nanti akan dikoordinasikan dengan Satpol PP selaku penegak Perda,” katanya.
Mahendra mengaku selalu mengingatkan para juru parkir resmi agar tidak lagi memungut, karena sudah diberlakukan parkir berlangganan.
Pesan ini disampaikan setiap Hari Rabu, saat digelar apel dengan para juru parkir.
Terkait pungutan di depan Hotel Lojikka, Mahendra belum bisa memastikan apakah sudah ada kerja sama dengan Dishub atau belum.
Dalam Perda memang ada parkir insidental, besarnya Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 3.000 untuk sepeda motor.
Namun pelaksanaan parkir insidental ini harus izin ke Dishub lebih dulu.
“Seperti saat car free day, diberlakukan tarif parkir insidental. Tapi harus ada permohonan ke Dishub,” jelasnya.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik