Buntut OTT Pajak, KPK Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara
kumparanNEWS January 12, 2026 09:00 PM
KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan ini buntut dari OTT yang digelar KPK beberapa waktu lalu.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1).
"Kegiatan masih berlangsung," imbuhnya.
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Mereka adalah:
Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Askob Bahtiar, dan Agus Syaifudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kasus ini bermula saat PT WP melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023, pada bulan September 2025 kepada KPP Madya Jakut. Setelah laporan tersebut diterima, petugas KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya kekurangan bayar.
"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," kata plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kekurangan bayar ini disanggah oleh PT WP. Mereka merasa, jumlahnya tak sebesar itu.
Perbesar
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) bersama Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Agus Syaifudin selaku Kepala Waskon KPP Jakut diduga meminta agar PT WP membayar pajak 'all in' dengan jumlah yang lebih sedikit dari temuan KPP yakni sebesar Rp 23 miliar.
'All in' dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar di antaranya untuk fee Agus Syaifudin serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Jumlah pembayaran kekurangan pajak 'all in' itu bisa dicapai setelah terjadi tawar menawar beberapa kali antara PT WP dan Agus Syaifudin.
"Dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," kata Asep.
Atas karena menurunkan kurang bayar itu, Agus Syaifudin diduga meminta fee tersendiri.
"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," kata Asep.
Ternyata, PT WP juga tak mampu memenuhi keinginan Agus Syaifudin sebesar Rp 8 miliar. Hanya bisa menyediakan Rp 4 miliar.
Pada Desember 2025, terjadi kesepakatan antara Agus Syaifudin dan PT WP. Lalu, pemeriksa KPP pun menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan bayar pajak PT WP.
"Desember keluar surat pemberitahuan pemeriksaan isinya PT WP ini kekurangan bayar Rp 15,7 miliar," kata Asep.
PT WP Cairkan Dana Lewat Kontrak Fiktif
Perbesar
Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi bersama Tim Penilai Askob Bahtiar dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Untuk memenuhi permintaan fee Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif dengan konsultasi keuangan dengan perusahaan keuangan PT NBK yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin, selaku konsultan pajak.
Sebab, uang Rp 4 miliar yang harus dikeluarkan itu tak bisa tercatat di pembukuan perusahaan.
"Dibuatlah pengeluaran fiktif dari perusahaan. Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah meng-hire konsultan pajak dan membayar Rp 4 miliar," papar Asep.
Setelah uang itu cair, PT NBK yang fiktif ini segera menukar uang ke dalam bentuk Dolar Singapura.
"Kemudian dana tersebut diserahkan tunai dari ABD, itu yang di-hire, ini konsultannya PT WP, kemudian kepada AGS," terang Asep.
Uang itu lalu diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar--selaku tim penilai KPP Madya Jakut di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Setelah diterima, keduanya mendistribusikan uang itu kepada sejumlah pegawai di Ditjen Pajak dan pihak lainnya, pada Januari 2026. Pada saat penyerahan uang, KPK kemudian melakukan penangkapan.
Respons DJP
Ditjen Pajak langsung memberhentikan sementara 3 pihak dari KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak. Ia menegaskan DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).
Rosmauli menegaskan komitmen DJP untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. DJP, kata dia, siap memberikan informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kasus dugaan suap tersebut.
DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta pengendalian internal di unit terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Tak hanya itu, Rosmauli mendorong agar pihak swasta yang terlibat dalam perkara ini turut dikenakan sanksi administratif. Salah satunya berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.