TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Inara Rusli menjadi pusat pembicaraan setelah isu pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi mencuat ke publik.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa prosesi sakral tersebut dilakukan secara diam-diam pada 7 Agustus 2025.
Pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah dari Insanul, Wardatina Mawa.
Konon, langkah ini diambil sebagai jembatan menuju rencana pernikahan resmi yang baru akan digelar pada tahun 2026 mendatang.
Tudingan mengenai ketidakabsahan pernikahan tersebut akhirnya membuat Inara Rusli angkat bicara.
Saat berbincang di kanal YouTube Denny Sumargo, Inara Rusli tampak sangat yakin dengan langkah yang telah diambilnya.
Ia berargumen bahwa statusnya sebagai seorang janda memberikan dia otoritas penuh atas dirinya sendiri dalam urusan pernikahan.
Baginya, syarat-syarat rukun nikah telah terpenuhi tanpa harus mengikuti pakem pernikahan pertama yang biasanya berlangsung meriah.
Dalam keterangannya, Inara Rusli menekankan bahwa ada perbedaan mendasar antara pernikahan seorang gadis dengan seorang janda.
Ia merasa tidak lagi memiliki kewajiban untuk menghadirkan wali atau menggelar pesta walimah yang besar.
Keyakinan Inara Rusli ini didasari pada pandangan pribadinya bahwa seorang wanita yang pernah menikah memiliki keleluasaan lebih dalam menentukan akad nikahnya sendiri tanpa harus melibatkan perwalian secara ketat seperti sedia kala.
"Karena posisinya aku sudah pernah nikah kan. Aku bukan anak gadis kayak pernikahan pertama yang harus diramaikan, harus ada wali," ujar Inara Rusli.
Baca juga: Permintaan Ibu Virgoun ke Insanul Fahmi Suami Mawa, Ingatkan Soal Kepemilikan Tempat Tinggal Inara
Namun, pernyataan percaya diri dari Inara Rusli ini justru memicu gelombang perdebatan di tengah masyarakat.
Publik mulai mempertanyakan kebenaran argumen tersebut dari sisi hukum agama.
Hal ini memicu penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah yang seolah menjadi jawaban atas klaim Inara Rusli.
Inara Rusli Kena Skakmat Ustaz
Sang ustaz dengan tegas memperingatkan agar kaum wanita tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru mengenai status janda dalam pernikahan.
Ustaz Khalid Basalamah menekankan bahwa dalam syariat Islam, keberadaan wali adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, siapa pun wanitanya.
"Hati-hati Ibu-ibu sekalian, saya dengar ini sering disebar di masyarakat kita. Janda juga tetap butuh wali," tegas Ustaz Khalid.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengikuti arus pemahaman yang salah.
Sebab, menurut hadis Nabi SAW, seorang wanita yang menikahkan dirinya sendiri tanpa izin walinya, maka pernikahannya dianggap batal.
"Jangan terbawa arus 'kebodohan' di sini, menikah tanpa wali. Ini membatalkan pernikahan kata Nabi SAW. Wanita manapun yang coba-coba nikahkan dirinya tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal! Tiga kali kata Nabi," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.
Penegasan "batal" yang diucapkan hingga tiga kali dalam hadis tersebut menjadi pengingat keras bahwa status janda tetap memerlukan wali agar ikatan pernikahan dianggap sah secara agama.