TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Surabaya - Terungkap modus komplotan empat wanita Warga Negara Asing ( WNA) mencuri perhiasan di toko emas Mahkota di Jalan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur.
Komplotan turis asing ini menggasak perhiasan emas senilai sekitar Rp 233 juta yang kemudian kabur dari lokasi.
Seluruh perhiasan yang digasak pelaku berjumlah 52 buah. Terdiri dari kalung dang gelang rantai emas kadar 16 karat.
Total berat emas perhiasan yang hilang itu sebanyak 135 gram sehingga kerugian toko ditafsir sampai sekitar Rp 233 juta.
Keempat pelaku berhasil ditangkap secara bersamaan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Dua dari empat wanita WNA tersebut berasal dari Yordania, duanya lagi asal Pakistan. Yakni Yasmeen dan Zara asal Yordania, sedangkan Fara dan Maryam asal Pakistan.
"Sebelumnya mereka beraksi di Surabaya pada 24 Desember lalu," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang, Senin (12/1/2026) dikuti dari TribunJatim.com.
Dia pun mengungkap modus para pelaku. Saat beraksi tiga di antara WNA tersebut berjubah, berkerudung, dan menggunakan masker, sedangkan satu orang lainnya bertopi dan juga bermasker.
Para pelaku membagi diri menjadi dua kelompok. Dua karyawan toko saling berbagi tugas melayani empat turis itu.
"Tapi para pelaku sengaja membuat keributan dengan marah-marah karena pelayan mengeluarkan emas satu per satu. Mereka menginginkan semua barang yang ingin dilihat dikeluarkan sekaligus," ujarnya.
Keterbatasan komunikasi karena dialek Bahasa Indonesia pelaku yang kurang lancar membuat pelayan bernama Tita khawatir.
Akhirnya, ia mengeluarkan 2 baki kalung berisi sekitar 84 buah dan 4 baki gelang rantai 84 yang diletakkan di atas etalase.
Namun, tanpa membeli, pelaku langsung keluar terburu-buru. Sementara itu, kelompok yang dilayani karyawan Ibrahim membeli dua anting bayi emas kadar 16 karat, tapi anehnya menolak membuat bukti transaksi lalu pergi dengan tergesa-gesa.
Baru setelah keempat pelaku pergi, pihak toko menyadari bahwa 52 perhiasan emas yang dikeluarkan karyawan Tita telah hilang.
Rekaman CCTV menunjukkan aksi pencurian dilakukan oleh salah satu pelaku. "Kita melihat dari rekaman CCTV jelas ada gerakan mencuri oleh salah satu pelaku," terang Kanit.
Sebelum peristiwa pencurian, dua tersangka yaitu Zara WNA asal Pakistan dan Maryam asal Jordania telah datang ke toko pada tanggal 22 Desember 2025 untuk mengamati kondisi dan barang yang ada, tapi tidak melakukan pembelian.
Selang dua hari mereka datang lagi mengajak Yasmeen dan Fara untuk menggasak perhiasan.(*)