TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Usai memasang police line, Polres Bolmong melanjutkan penyelidikan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Stevanus Mentu mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hal tersebut dikatakan saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Senin 12 Januari 2025 via telepon.
Baca juga: Berkas Dokter Sitti Korompot Tersangka Malpraktik di Kotamobagu Diserahkan ke Kejaksaan
“Kita lakukan gelar perkara setelah alat bukti lengkap,” ucapnya.
Perwira tiga balok ini menegaskan telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Barang bukti itu diantaranya empat unit alat berat jenis ekskavator, serta berbagai peralatan pendukung kegiatan tambang, termasuk karbon yang biasa digunakan dalam proses pengolahan emas.
“Barang bukti sudah kita amankan, termasuk alat berat dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono meminta agar Polres Bolmong menertibkan aktivitas PETI di Perkebunan Oboy.
"Ada sempat viral di Bolmong, ada hutan yang gundul. Saya perintahkan Kapolres Bolmong untuk melakukan penyelidikan," tegasnya.
"Ternyata disana ada ilegal mining, bahkan terindikasi ada keterlibatan warga asing. Saat ini sedang dalam proses,” ungkapnya.
Jenderal satu bintang ini menegaskan lokasi tersebut sudah dipolice line Polres Bolmong.
"Sudah dipasangi garis polisi, penyelidikan tetap lanjut," tegasnya. (Nie)
Sebelas Tahanan Kasus Penembakan di PETI Ratatotok Minahasa Tenggara Dilimpahkan ke Polda Sulut
Sebelas orang tahanan terkait kasus penembakan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Nibong, Kecamatan Ratatotok, telah dilimpahkan oleh Polres Minahasa Tenggara kepada Polda Sulawesi Utara.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, Jumat (2/1/2026).
“Hari ini (kemarin) Polres Minahasa Tenggara melimpahkan 11 tahanan kasus penembakan di Ratatotok ke Polda Sulut," kata AKBP Handoko Sanjaya.
Tahanan diberangkatkan dari Polres Minahasa Tenggara menuju Polda Sulawesi Utara pada pukul 15.00 Wita.
Saat itu, ada pengawalan ketat oleh personel Sat Brimob Polda Sulut dan personel Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara.
Pada kesempatan tersebut, Polres Mitra juga melaksanakan pelepasan Pasukan BKO Sat Brimob dan Samapta ke Polda Sulawesi Utara.
AKBP Handoko Sanjaya mengapresiasi seluruh personel BKO Sat Brimob dan Dit Samapta Polda Sulut.
"Terima kasih kepada seluruh personel BKO Sat Brimob dan Dit Samapta Polda Sulut yang telah bersinergi bersama personel Polres Minahasa Tenggara dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” lanjut Kapolres.
Dia berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan.
"Terima kasih juga kepada seluruh warga masyarakat Minahasa Tenggara yang sudah turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut:
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini