BANGKAPOS.COM, BANGKA - Aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung hampir satu tahun di kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setidaknya ditaksir menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp89.701.442.371.
Angka itu berasal dari hasil perhitungan sementara penyidik berdasarkan pengumpulan data, dokumen, keterangan saksi, hingga pendapat ahli. Nilai kerugian masih berpotensi berubah seiring proses audit lanjutan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Babel.
Hal ini mencuat setelah Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal yang beroperasi di dua kawasan hutan, yakni Hutan Produksi Tetap (HP) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta Hutan Lindung (HL) di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila H Pulungan, dalam konferensi pers, Senin (12/1) sore. Paparan dilakukan di halaman belakang kantor Kejati, tepat di lokasi penyimpanan barang bukti berupa alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Sila.
Peran Tersangka
Keempat tersangka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Mereka memiliki peran berbeda, namun saling terhubung dalam satu mata rantai kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan negara.
Menurut penyidik, tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku utama penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung. Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang bertugas menyiapkan alat berat sekaligus menampung hasil tambang ilegal tersebut.
HF juga diduga berperan sebagai pengendali koordinasi alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Lubuk Besar. Hasil penambangan kemudian dijual melalui seorang saksi bernama Melvin Edlyn.
Sementara itu, tersangka M merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai KepalaKesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan. Ia diduga melakukan pembiaran atas aktivitas tambang ilegal tersebut. Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan patroli oleh M.
Ia disebut mem buat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan hutan yang beradadalam wilayah kewenangannya.
“Tersangka M ini membuat laporan seakan-akan tidak ada aktivitas tambang ilegal, baik di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, DesaLubuk Lingkuk, maupun di kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk,” ujar Sila.
Praktik tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas penambangan ilegal berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
Januari-Oktober
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp89,7miliar itu dihitung berdasarkan rentang waktu aktivitas tambang ilegal sejak Januari hingga Oktober 2025. Penyidik menegaskan, nilai tersebut masih bersifat sementara.
“Perhitungan ini berdasarkan data, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Saat ini masih terus kami koordinasikan secara intens dengan BPKP Provinsi Babel untuk mendapatkan angka yang lebih pasti,” kata Sila.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Untuk sangkaan primair, mereka dijerat Pasal803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Sementara untuk sangkaan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara ini, Kejati Babel juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti itu kini diamankan di Kejati Babel.
“Yang sudah kami sita antara lain 14 unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin, dua unit buldoser, berbagai peralatan pendukung, serta dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara ini,”jelas Sila.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari,terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai 31 Januari 2026,” tegas Sila. (v1)