TRIBUNJOGJA.COM, PALEMBANG - Pria bernama Jodi Iskandar, warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang layak dijuluki Raja Curanmor.
Bagaimana tidak, meski usianya baru menginjak 26 tahun, Jodi tercatat sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 255 kali.
Jodi pun sudah lima kali ditangkap polisi.
Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu bahkan sudah empat kali mendekam di penjara.
Dia pertama kali mendekam penjara pada 2019 silam.
Namun hukuman di dalam penjara nampaknya tak membuatnya kapok.
Setelah keluar dari penjara, Jodi kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palembang.
Sepak terjang Jodi akhirnya kembali berakhir setelah polisi menangkapnya pada Minggu (11/1/2026) malam lalu.
Jodi ditangkap oleh tim Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Polisi terpaksa menghadiahi tima panas di kaki kanannya karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Meski kaki kanannya tertembus timah panas dan harus duduk di kursi roda, hal itu nampaknya tak membuat Jodi kapok.
Sebab, Jodi masih bisa tersenyum dan mengacungnya salam metal meski hukuman berat menantinya.
Dikutip dari Sripoku, Jodi diamankan polisi saat bersembunyi di wilayah Lorong Terusan.
Saat itu polisi yang tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Tasik depan Gereja Siloam Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, menemukan petunjuk pelakunya adalah Jodi.
Polisi pun melakukan pengintaian terhadap Jodi di Lorong Terusan.
Karena dikenal licin menghindari kepungan kepolisian, tim Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang terpaksa harus menyamar menjadi badut.
Petugas yang mengenakan pakaian badut Doraemon dan Spiderman akhirnya mendapati pelaku di wilayah Lorong Terusan.
Baca juga: Nekat Cari Rumput Saat Hujan, Warga Kalibawang Kulon Progo Meninggal Dunia Diduga Tersambar Petir
Tak ingin buruannya lepas, polisi pun langsung melakukan penangkapan.
Jodi terpaksa harus dihadiahki timah panas karena berusaha kabur saat hendak diringkus.
Kini, pemuda 26 tahun itu harus kembali merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi.
Hukuman berat pun menantinya setelah lima kali ditangkap polisi.
Kronologi Pencurian
Kasus curanmor yang ke-255 dilakukan oleh Jodi di Jalan Tasik depan Gereja Siloam Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Dia melakukan aksinya bersama dua rekannya pada Selasa 06 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Jodi yang beraksi bersama dua rekannya pergi ke lokasi dengan menaiki sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih.
Saat itu ketiganya pergi ke arah Kambang Iwak.
Lalu, setiba di TKP melihat bahwa terdapat motor Honda Beat warna Hitam list merah milik korban yakni Safitri (23), yang sedang terparkir.
Jodi yang berperan sebagai eksekutor langsung turun dan merusak kunci motor korban dengan kunci T dalam hitungan detik.
Setelah berhasil mencuri motor korban dan membawa pulang ke rumahnya, pelaku langsung melepas Plat polisi yang masih terpasang di motor Beat dari hasil curian.
Kemudian membuang plat polisinya ke dam, setelah itu membawa pergi sepeda motor ke Tanjung Raja Ogan ilir untuk dijual
"Jadi Benar pelaku ini merupakan raja curanmor di Palembang yang meresahkan warga Palembang. Setelah mendapati laporan korban hampir 1 pekan anggota pelaku penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku, " ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan pada Senin (12/1/2026), siang dikutip dari Sripoku.
Sonny mengatakan, dari data yang dihimpun Polrestabes Palembang, dan Polsek ada 55 TKP (tempat kejadian perkara) dimana pelaku melancarkan aksinya.
"Tersangka juga sudah 5 kali masuk penjara, pernah dihukum dalam perkara Curat/Curanmor Pada Tahun 2019 dihukum selama 1 Tahun, dijalankan di LP Pakjo, Pada Tahun 2020 dihukum selama 1 Tahun 6 bulan dan pada tahun 2022 dihukum selama 3 Tahun 6 Bulan, yang di Jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin Keluar/Bebas Pada bulan Agustus 2024," bebernya sambil mengatakan jika ditotal pelaku sudah beraksi sebanyak 255 kali.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"1 Helai Baju kaos oblong merk 3second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1 buah sandal merk NB warna biru dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru kita amankan," bebernya.
"Masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya saat melakukan aksi tersebut," tambahnya.
Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kita akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun ," tutupnya..
Sedangkan, tersangka Jodi hanya mengakui perbuatannya salah,
"Terpaksa pak. Ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan," ungkapnya sambil menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas.(*)
Rincian Kasus
(*)