Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah saat ini sedang menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seiring dengan melonjaknya proporsi belanja pegawai yang kini menyentuh angka 40 persen.
Kenaikan ini dipicu oleh penurunan nilai total APBD sebagai pembagi, meskipun jumlah pegawai yang ada saat ini tetap.
Proporsi belanja pegawai di Lombok Tengah mengalami kenaikan signifikan dari sebelumnya 36 persen menjadi 40 persen pada tahun 2026
Fenomena ini terjadi karena penyebut atau total anggaran transfer yang diterima daerah mengalami penurunan.
“Kita kemarin penyebutnya itu kan 2,8 triliun, sekarang jadi 2,4 triliun otomatis proporsinya naik. Nah itu tantangan kita di belanja pegawai kita melonjak cukup deras," kepala BPKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman, Selasa (13/1/2026).
Lebih jauh dijelaskannya, di tengah kenaikan proporsi belanja pegawai tersebut, terdapat kebijakan khusus mengenai pengupahan bagi 4.540 tenaga PPPK Paruh Waktu di daerah ini.
Baca juga: 202 Nakes Non Database di Lombok Tengah Akan Dialihkan Jadi Tenaga Profesional Melalui Skema BLUD
Berbeda dengan PNS atau ASN lainnya, pendapatan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak dikategorikan sebagai gaji, melainkan upah atau honorarium atas jasa yang diberikan.
"Atas servis yang diberikan itu dia namanya jasa. Dibelanja barang dan jasa, beda sama PNS atau ASN lainnya," jelasnya.
Sistem pengupahannya lanjut dia, didasarkan pada satuan layanan atau volume pekerjaan tertentu yang sumber dananya berasal dari APBD maupun BLUD.
Menariknya, kehadiran PPPK Paruh Waktu ini tidak akan mempengaruhi batas maksimal belanja pegawai Pemkab Lombok Tengah.
Hal ini dikarenakan anggaran yang digunakan berbeda dengan belanja gaji ASN pada umumnya.
“PPPK paru waktu tidak terpengaruh ya karena belanjanya barang dan jasa, bukan di belanja gaji, beda akun dia tidak akan mempengaruhi," tambahnya.
Meskipun demikian, keterbatasan anggaran tetap menjadi kendala utama bagi pemekab Lombok Tengah.
Hal ini berdampak pada besaran upah yang dapat diberikan kepada para tenaga kerja tersebut, yang kemungkinan besar masih jauh dari standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
"Ketersediaan anggaran kita yang terbatas jadi tidak bisa memenuhi apa yang diinginkan," pungkasnya.
(*)