Adly Fairuz Akhirnya Buka Suara soal Tudingan Penipuan Masuk Akpol, Mengaku Murni Bantu Teman
January 13, 2026 12:22 PM

TRIBUNPALU.COM - Aktor Adly Fairuz akhirnya buka suara menanggapi dugaan penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Adly melalui kuasa hukumnya,  Andy Gultom membantah tudingan yang menyebut dirinya bertindak sebagai calo atau memberikan janji kelulusan bagi anak pelapor melalui jalur orang dalam.

Ia menjelaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara ini murni didasari oleh hubungan pertemanan dengan pihak penggugat.

Pihak Adly menegaskan bahwa tidak ada niat terselubung atau itikad jahat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam interaksi tersebut.

"Awalnya ini adalah klien kami itu sifatnya berteman, jadi hanya sifat untuk membantu.

Baca juga: Adly Fairuz Terseret Kasus Calo Akpol, Korban Merugi Rp3,15 Miliar

Jadi tidak ada sifat hal itikad jahat untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum lah ya, yang jahat seperti itu," ujar Andy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Andy menekankan bahwa niat membantu teman adalah hal lumrah yang tidak seharusnya disalahartikan sebagai janji memastikan kelulusan seleksi.

Adly disebut tidak pernah menjanjikan kelulusan mutlak bagi anak pelapor pada periode seleksi Akpol tahun 2023 maupun 2024.

"Klien kami tidak pernah memberikan janji, hanya sifatnya membantu.

Dan yang memberikan janji itu mungkin klien dari penggugat sendiri, mungkin," ucapnya.

"Tapi secara jujur, klien kami tidak pernah memberikan janji, seperti itu.

Membantu itu karena gini, sistem pertemanan ya, misalnya 'Ada enggak sih yang bisa bantu satu peristiwa A ke untuk meloloskan satu peristiwa B?', seperti itu. Jadi tidak ada janji-janji yang memastikan sesuatu hal, seperti itu," lanjutnya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Adly digugat oleh Abdul Hadi atas dugaan penipuan yang diklaim turut mencatut nama seorang jenderal berinisial A untuk memuluskan seleksi.

Dalam kronologi gugatan, Adly diduga diperkenalkan kepada pelapor melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono sebelum proses seleksi dimulai.

Pihak penggugat mengeklaim telah dijanjikan bantuan khusus oleh sang aktor agar sang anak dapat lolos masuk akademi kepolisian tersebut.

Iming-iming kenal dengan seorang jenderal, membuat korban tergiur.

"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke 'Jenderal Ahmad'. Saya sebagai keluarga besar Polri justru kaget, karena tidak mengenal sosok Jenderal Ahmad," ujar Farly saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Saat diminta untuk bertemu langsung dengan sosok tersebut, Farly terkejut karena yang diperkenalkan ternyata adalah Adly Fairuz sendiri.

“Saat saya tanya, ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk adalah Adly Fairuz. Saya kaget, ini kan artis. Baru diketahui kalau nama ‘Ahmad’ itu diambil dari nama lengkapnya, Ahmad Adly Fairuz,” ungkapnya.

Selain menggunakan sebutan "Jenderal", Adly diduga meyakinkan korban dengan mengklaim memiliki akses kuat di lingkungan kepolisian serta hubungan kekerabatan dengan mantan pejabat tinggi negara.

Akal bulus Adly tersebut ternyata berhasil mengelabuhi korban.

Ia juga menyebut baru tahu belakangan kalau Agung Wahono diperintah oleh Aldy Fairuz untuk mencari orang yang mau masuk ke kepolisian.

"Katanya, akan dibantu sama dia, dasarnya dia bilang dia masih keluarga dari mantan penguasa lah, dia mengaku sebagai cucunya," lanjut Farly.

Baca juga: Kapolsek Bungku Pesisir Pastikan Kondusif Pasca Penangkapan Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP

Ingkar Janji

Setelah anak korban dinyatakan gagal lolos seleksi Akpol sebanyak dua kali, pihak Adly Fairuz sebenarnya sempat menunjukkan itikad untuk bertanggung jawab.

Pada tahun 2025, dibuatlah kesepakatan di hadapan notaris untuk mengembalikan dana dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan.

Namun, realisasinya tidak sesuai kesepakatan. "Baru bayar satu kali di awal 2025. Setelah itu ia menghilang. Setiap kali ditagih, hanya janji-janji saja," tegas Farly.

Lantaran tidak adanya itikad baik lebih lanjut, Abdul Hadi akhirnya menempuh jalur hukum melalui dua cara.

Gugatan perdata dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026 atas dasar wanprestasi. Nilai tuntutan hampir Rp 5 miliar.

Kemudian kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur. Tuduhannya, tindak pidana penipuan dan penggelapan.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.