TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Polresta Denpasar mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang heboh di jagat maya.
Dalam unggahan video yang viral itu, menunjukkan aksi kekerasan oleh seorang perempuan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Denpasar Barat, Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H menjelaskan laporan kasus tersebut tengah dalam penanganan serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar.
Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 4 Januari 2026.
Baca juga: TAK TERIMA Dipukuli, Martawan Lapor Polisi, Dipicu Tuduhan Geber Motor Berujung Penganiayaan
"Saat ini, penyidik sedang bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi," ujar IPTU Adi Saputra Jaya di Denpasar, pada Selasa 13 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 3 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WITA, di Jalan Dam T. Badung, tepatnya di depan Toko SMS Stationary & Printing, Denpasar Barat.
Korban berinisial NKSW alias S (11), seorang pelajar, awalnya diantar oleh ayah kandungnya untuk mengikuti pertandingan pencak silat.
Namun, di tengah perjalanan, sang ayah menunjukkan gelagat mencurigakan dengan berkomunikasi melalui telepon secara berbisik-bisik sebelum akhirnya berhenti di lokasi kejadian.
Tak lama berselang, terlapor berinisial NKI yang diduga teman wanita ayahnya datang bersama dua rekan perempuannya.
Ketegangan memuncak saat terlapor memerintahkan rekannya untuk merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
Di tengah kebingungan korban, NKI secara membabi buta melakukan tindakan kekerasan fisik.
"Korban dijambak, dipukul bagian kepalanya, hingga mulutnya diremas yang mengakibatkan luka pada pipi kiri. Saat itu ayah kandungnya korban hanya diam saja di lokasi," ungkap Kasi Humas.
Tak berhenti di situ, pelaku juga dilaporkan mendorong kepala korban, menampar pipinya, hingga memukulkan sejumlah uang ke wajah korban sambil memaksa korban untuk meminta maaf di bawah ancaman tidak akan diantar ke tempat pertandingan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah prosedural guna menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Beberapa langkah yang telah diambil di antaranya Visum Et Repertum, pemeriksaan medis terhadap korban telah dilakukan di RS Bhayangkara Denpasar.
Pemeriksaan saksi, di mana Polisi telah meminta keterangan dari pelapor ibu korban, NNK, korban sendiri, serta saksi dari pihak sepupu korban.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pelatih silat korban untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti.
Atas perbuatannya, terlapor NKI terancam dijerat dengan Pasal terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hingga saat ini, terlapor (NKI) belum dimintai keterangan resmi, namun status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar," pungkas IPTU Adi Saputra Jaya. (*)