- Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sementara, 5 tersangka lain dalam klater pertama kasus ijazah Jokowi masih digodok pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut bahwa berkas perkara para tersangka tudingan ijazah palsu ini telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Iman menegaskan, berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan baru perkara tiga tersangka klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Iman tak mengungkap lebih lanjut tentang alasan baru berkas milik Roy Suryo, Rismon, dan Tifa saja yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia memastikan, lima tersangka lain yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis baru akan diperiksa pekan depan.
Seusai diserahkan penyidik, nantinya JPU akan meneliti kelengkapan formil dan materi berkas milik Roy cs tersebut.
Nantinya JPU juga akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau harus dikembalikan karena masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
Kombes Iman juga menjelaskan bahwa dua tersangka kasus ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan restorative justice atau upaya damai dalam kasus ini.
“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik (pekan lalu),” kata Iman.
Penyidik terlebih dahulu mengonfirmasi upaya damai ini kepada pihak pelapor untuk selanjutnya memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman