- Penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Penetapan ini memperpanjang daftar Menteri Agama yang tersandung persoalan hukum maupun kontroversi dalam tata kelola haji, setelah sebelumnya nama Suryadharma Ali dan Said Agil Husin Al Munawar juga tercatat dalam sejarah kelam tersebut.
Gus Yaqut dan Skandal Kuota Haji
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 jemaah pada periode 2023–2024.
Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota tersebut dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen bagi jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat ke Tanah Suci.
KPK menduga kebijakan tersebut membuka ruang praktik jual beli kuota yang menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan masih menunggu perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Said Agil Husin al Munawar
Said Agil adalah mantan menteri agama kabinet Gotong Royong (2001–2004) era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.
Dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut.
Namun dia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".
Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.
Belakangan, setelah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.
Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Guru Besar di bidang Tafsir Haditz ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama di era presiden usilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).
Suryadharma divonis menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya.
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.
Majelis hakim pengadilan tipikor mengganjar perbuatan Suryadharma dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Namun, KPK setelah itu mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.
Pengadilan Tinggi DKI kemudian memperberat putusan tingkat pertama.
Divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 oleh Mahkamah Agung pada 2019.
Pengadilan juga mencabut hak politik Suryadharma untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun ke depan.
Beliau bebas bersyarat pada September 2022 setelah menjalani 6 tahun hukuman setelah menjalani 6 tahun hukuman.
Dan meninggal dunia pada 31 Juli 2025 dalam usia dalam usia 68 tahun.
Program: Local Experience
Editor: Akmal Khoirul Habib