TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Resmob Polresta Mamuju ungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju, Jumat (2/1/2026).
Pelaku inisial MFR ditangkap.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Matic Yamaha.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/Polresta Mamuju, dengan pelapor atas nama Ratnawati.
Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian 10 Chromebook dan 3 Kipas Angin di SDN 041 Lemo Polman
Baca juga: Pelaku Pencurian Dana Desa Tapandullu Pernah Curi Uang Lebih Besar saat Masih Kepala Cabang Bank
Pelaku Masih di Bawah Umur
Pelaku MFR yang ditangkap polisi rupanya masih di bawah umur.
MFR diketahui baru berusia 12 tahun.
Meski demikian, MFR diketahui merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor serupa.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor terparkir di depan Toko Bunga Anni, Jalan R.E. Martadinata,” ujar Iptu Herman Basir.
Kronologi
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat terduga pelaku memantau sepeda motor milik korban terparkir di depan Toko Bunga tanpa pengawasan pemiliknya.
Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Mamuju untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak,” tambah Iptu Herman Basir.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(*)