Pemkab Nunukan akan Rehabilitasi 50 Rumah di 2026, Prioritaskan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
January 13, 2026 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menegaskan komitmennya melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak bencana alam.

Sepanjang tahun 2026, sebanyak 50 unit rumah warga akan direhabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan pencegahan risiko hunian tidak layak di wilayah perbatasan di Nunukan Kalimantan Utara.

Program rehabilitasi tersebut menyasar rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, mulai dari kategori ringan hingga rusak berat.

Langkah ini diambil untuk memastikan warga tidak berlama-lama tinggal di rumah yang membahayakan keselamatan keluarga.

Baca juga: Pemkab Bulungan Gelar Gerakan Pangan Murah, Utamakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Nunukan, Abdul Halid, mengatakan bahwa program ini dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan mendesak korban bencana, terutama masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

“Fokus kami adalah warga yang benar-benar terdampak dan masuk kategori MBR. Rumah yang rusak tidak boleh dibiarkan karena bisa memicu masalah sosial dan keselamatan,” ujar Abdul Halid kepada TribunKaltara.com, Selasa (13/01/2026).

Abdul Halid menambahkan, bantuan rehabilitasi ini bukan bagian dari program perbaikan rumah reguler, melainkan skema khusus pascabencana yang membutuhkan verifikasi ketat di lapangan.

Setiap usulan wajib diajukan secara resmi melalui pemerintah desa, kelurahan, atau kecamatan, serta rumah harus berdiri di atas lahan berstatus hak milik.

Untuk memastikan keadilan, Pemkab Nunukan menerapkan mekanisme seleksi berlapis agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca juga: Rumah Warga Sebatik Tengah Hangus Terbakar Saat Pemilik Hadiri Hajatan di Nunukan Kaltara

Verifikasi mencakup kondisi bangunan, status kepemilikan lahan, serta tingkat kerusakan rumah.

“Penanganannya kami sesuaikan dengan kondisi rumah. Tidak bisa disamaratakan, karena tingkat kerusakan menentukan jenis dan besaran rehabilitasi,” ucapnya.

Dari total 50 unit yang direncanakan, rehabilitasi akan mencakup 35 unit rumah rusak ringan, 5 unit rusak sedang, dan 10 unit rusak berat.

"Skema ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kehidupan warga terdampak, sekaligus mencegah munculnya permukiman tidak layak pascabencana," tuturnya

Pemkab Nunukan juga mengimbau masyarakat yang terdampak bencana dan memenuhi kriteria untuk segera melapor melalui aparat pemerintah setempat.

REHAB RUMAH PASCABENCANA - Salah satu rumah warga yang masuk dalam program rehabilitasi rumah terdampak bencana alam.

"Usulan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan," ungkapnya.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap pemulihan pascabencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mampu menjaga stabilitas sosial dan kualitas hidup masyarakat di wilayah perbatasan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.