Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Sebanyak tiga rumah warga di Dusun Cipacing, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, digeledah aparat kepolisian.
Penggeledahan terkait dugaan peredaran dan perakitan senjata api rakitan ilegal ini dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya.
Penggeledahan berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Sekitar 15 personel Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi rumah milik RA alias Edo, rumah Insan alias Iin yang berada di RT 01 RW 04 Dusun Cipacing, dan rumah IM di Dusun Cipacing RT01/01 Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor.
Menurut sumber Tribun, rumah IM dan RA diketahui digunakan sebagai tempat penjualan senapan angin secara daring, sementara rumah Insan diduga difungsikan sebagai bengkel perbaikan dan pengrajin senapan angin.
"Ketiga lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penjualan senjata api rakitan ilegal," katanya kepada Tribun, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Pabrik Senpi Ilegal Digerebek di Cipacing Sumedang, Polisi Tangkap 5 Orang dan Sita Ratusan Amunisi
Ketua RT 01/ 04 Desa Cipacing, Ayung Mansyur, mengatakan dirinya diminta untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disertai penyitaan sejumlah barang.
"Dari rumah RA, Polisi menyita satu butir yang diduga peluru aktif serta sejumlah plastik pembungkus paket pengiriman online. Sementara dari rumah Iin, aparat mengamankan berbagai peralatan bengkel seperti gergaji besi, kikir, obeng, kunci, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses perakitan atau modifikasi senjata, dan dari rumah IM disita peralatan bengkel senapan angin, di antaranya catok besi, kikir, tang, dan sejumlah kunci-kunci," katanya.
Penggeledahan rumah-rumah tersebut merupakan bagian dari pengembangan sejumlah kasus kriminal yang ditangani Polda Metro Jaya, di mana senjata api rakitan kerap digunakan pelaku kejahatan dan menyebabkan korban mengalami luka.
Selain penggeledahan, polisi juga mengamankan lima orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Kelimanya saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang lebih luas.(*)