LBH Ansor Jatim Bela Mantan Menag, Sebut Yaqut Tak Penuhi Unsur Tuduhan Korupsi Kuota Haji
January 13, 2026 06:47 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jatim menilai kasus yang dialami oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Yaqut sendiri merupakan mantan Ketua Umum GP Ansor. 

Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap kasus tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak boleh dibangun di atas asumsi, tekanan opini publik, atau perbedaan pandangan kebijakan. 

“Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pembuktian harus memenuhi seluruh unsur delik secara utuh dan bersifat kumulatif,” kata Syahid melalui keterangan tertulis resminya, Selasa (13/1/2026). 

Syahid menjelaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan tiga unsur pokok, yakni adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta timbulnya kerugian keuangan negara. 

Ketiga unsur ini tidak dapat dipisahkan. Menurut Syahid, dalam hukum pidana, unsur-unsur ini bersifat kumulatif. Artinya, gagal membuktikan satu unsur saja sudah cukup untuk menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi. Pada kasus yang menjerat Yaqut unsur ini dinilai tidak terpenuhi. 

Baca juga: Sikap Tegas Ketua PCNU Bangkalan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam analisanya, LBH Ansor Jatim menilai bahwa dalam perkara kuota haji tambahan ini, terdapat kelemahan pada dua unsur. Yaitu, unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara. 

Terkait unsur kerugian negara dinilai saat ini belum terbukti. Menurut Syahid, secara hukum kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersumber dari hasil audit atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga negara lain yang berwenang melakukan audit kerugian negara. 

Terkait kerugian negara, Syahid mengatakan tidak dapat ditafsirkan atau ditentukan secara sepihak oleh penyidik, penyelidik, maupun aparat penegak hukum lainnya. Sehingga, tetap butuh hasil audit. 

“Tanpa itu, unsur kerugian negara secara hukum belum terpenuhi,” jelasnya. 

Sementara aspek perbuatan melawan hukum, Syahid mengatakan kebijakan penetapan kuota haji tambahan dinilai memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Dalam undang-undang tersebut, Menteri Agama diberikan kewenangan administratif untuk menetapkan dan mengelola kuota tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi,” tambah Syahid. 

Lebih jauh, Syahid mengungkapkan bahwa kewenangan itu merupakan kewenangan administratif yang bersumber langsung dari undang-undang, bukan diskresi bebas yang dapat dikriminalisasi. 

Sebab itu, seorang pejabat negara tidak dapat dipidana semata-mata karena kebijakan yang diambilnya sepanjang kebijakan tersebut berada dalam koridor kewenangan dan prosedur yang sah.

“Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, LBH Ansor Jatim menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Tipikor,” tandasnya. 


STATUS TERSANGKA 

Teka-teki mengenai status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sengkarut penyelenggaraan ibadah haji akhirnya terjawab belum lama ini. KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada awak media dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).

Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.