Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri Buntut Dugaan Perundungan Mahasiswi
January 13, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menginstruksikan penghentian sementara penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP M. Hoesin Palembang. 

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dugaan perundungan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi spesialis berinisial OA (35), yang dilaporkan sempat melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan dari oknum senior di lingkungan residensi tersebut.

Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa menerangkan, materi muatan pada surat tersebut menginstruksikan penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kesehatan (FK) Unsri di RSUP M. Hoesin.

"Pada Diktum keempat surat tersebut disebutkan bahwa proses penyelenggaraan kembali residensi atau PPDS Ilmu Kesehatan Mata dapat diselenggarakan kembali, apabila telah terjadi penghentian seluruh kegiatan yang terkait perundungan yang dilaporkan pada pimpinan masing-masing. Serta memberikan saksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat," terang Taufiq melalui rilis tertulis, Selasa (13/1/2026).

Dilanjutkan Taufiq, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah korektif dan pengendalian mutu.

Disebutkan juga bahwa penyelenggaraan kembali PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata dapat dilaksanakan setelah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perundungan dihentikan.

"Serta diberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing pimpinan institusi," papar Taufiq.

Menindaklanjuti hal tersebut, Taufiq menyebut Dekan FK Unsri bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terus melakukan investigasi.

Hasil investigasi didapati bahwa sebagian praktik yang terjadi merupakan mekanisme informal yang dijalankan sebagai kesepakatan internal di lingkungan residen.

Dan kegiatan praktik tidak dimaksudkan sebagai bentuk perundungan.

Namun dalam dinamika relasi pendidikan, menurut Taufiq tetap berpotensi menimbulkan tekanan dan persepsi ketidaknyamanan bagi sebagian peserta didik.

"Sehingga perlu dilakukan penertiban dan penghentian secara institusional agar tidak berkembang menjadi budaya yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola pendidikan yang sehat," jelas Taufiq. 

Oleh karena itu Dekanat FK Unsri telah memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku perundungan yang terlibat dengan kasus ini.

Juga telah membuat surat edaran terkait dengan larangan terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan perundungan dan sejenisnya di FK Unsri.

Karena isu perundungan tersebut, korban disebut-sebut sempat melakukan percobaan bunuh diri hingga keluar dari PPDS Unsri.

Selain perundungan, mahasiswa tersebut juga diduga diperas untuk membiayai keperluan pribadi senior.

Taufiq mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini telah dilakukan sejak September 2025 lalu.

"Yang jelas, terkait dugaan perundungan dalam lingkungan PPDS FK Unsri, ketika awal isu tersebut muncul, kami telah mengambil langkah-langkah awal secara institusional melalui Satgas PPKPT," kata Taufiq menegaskan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.