Padahal Suami yang Jadi Tersangka Korupsi, Alasan KPK Beri Sanksi Berat ke Seorang Pegawai Wanitanya
January 13, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Seorang pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Fani Febriany, ternyata istri dari seorang tersangka korupsi.

Fakta ini terkuak ketika Fani menjalani sidang etik yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (13/1/2026).

Fani lantas didesak oleh pimpinan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Terungkap dalam sidang etik, Fani merupakan istri Miki Mahfud.

Baca juga: Curhat Istri Noel Mantan Wamenakar Tak Bisa Rayakan Natal Bareng Suami, Tak Apa-apa

Saat ini, Miki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025.

Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan total sebelas tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, serta sejumlah pejabat dan koordinator di lingkungan Kemnaker.

Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, dan Supriadi, serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia yakni Miki Mahfud dan Temurila.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026).

Fakta ini menunjukkan bahwa perkara K3 bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan melibatkan jaringan luas yang mencakup pejabat tinggi hingga pihak swasta di tubuh Kemnaker.

Baca juga: Harta Kekayaan Menteri dan Wamen Baru yang Resmi Dilantik Prabowo, Noel Digantikan Afriansyah Noor

Didesak Permintaan Maaf Terbuka

Pantauan wartawan Tribunnews.com, tampak Fani mengenakan gamis dan hijab biru, duduk di kursi terperiksa di tengah ruang sidang etik.

Dalam amar putusan, Gusrizal menegaskan:

“Menyatakan Terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik sebagai Insan Komisi telah melanggar nilai profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan.”

Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa kewajiban permintaan maaf terbuka.

Fani diwajibkan membacakan permintaan maaf tertulis di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Rekaman permintaan maaf itu akan diunggah ke portal internal KPK dan dapat diakses oleh seluruh insan komisi selama 40 hari kerja.

"Rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja," kata Gusrizal.

Selain sanksi etik, Dewas juga merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.