Pencuri Incar Motor yang Sedang Terparkir di Area Pesawahan Cimerak Pangandaran
January 13, 2026 05:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Jajaran Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dari dua pelaku, satu orang merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengatakan, tindak pidana curanmor itu terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dan dilakukan oleh pelaku yang juga berbeda.

TKP pertama, pencurian dilakukan oleh dua terduga pelaku berinisial AR (26) dan WH (48). Keduanya melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, dengan sasaran sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di sekitar area persawahan.

"Dalam waktu singkat, kendaraan korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku," ujar Ikrar kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa (13/1/2026) siang.

Baca juga: Kembali Gempa Bumi Guncang Pangandaran yang Ketiga Kali di Hari Ini, Berikut Laporan Resmi BMKG

Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kini, terduga pelaku berinisial AR diamankan di Polres Pangandaran dan WH ditahan di Polres Tasikmalaya.

Modus operandi yang digunakan, lanjut Kapolres, yakni dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.

"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pencurian dilakukan secara bersama- sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," katanya.

Kemudian TKP kedua, pelaku berinisial AS (57), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, melakukan pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Padaherang.

"Terduga pelaku AS ini merupakan residivis dan sudah tiga kali menjalani hukuman penjara," ucap Ikrar.

Modus yang dilakukan pelaku, yaitu dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku melihat sepeda motor jenis RX King yang diparkir di depan rumah korban dengan kunci kontak masih menempel.

"Kemudian terduga pelaku AS berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Antapani, Kota Bandung," ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku AS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Sekarang, terduga pelaku curanmor sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran," kata Ikrar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.