TRIBUNMANADO.CO.ID – Pdt Ruth Wangkay dari organisasi Gerakan Perempuan Sulut Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, mempertanyakan tentang masih adanya nama oknum Dosen DM dalam daftar penguji di UNIMA.
Padahal DM sudah diberi sanksi nonaktif dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Evia, mahasiswi UNIMA yang meninggal dunia tak wajar di tempat kosnya di Tomohon.
"Ia ada dalam daftar untuk menguji pada ujian hari ini," kata dia kepada tim Tribun Manado di sela-sela aksi 1000 lilin untuk Evia di Tugu Pierre Tendean - Robert Wolter Monginsidi, Manado, Sulut pada Senin (12/1/2026) malam.
Ia mempertanyakan hal itu. Karena seharusnya oknum dosen tersebut sudah tak bisa menguji karena sudah diberi sanksi.
Masih terdaftarnya oknum dosen tersebut sebagai penguji juga viral di medsos.
Netizen mempertanyakan hal tersebut.
Namun bantahan datang dari akun I Kadek Aryadana.
Ia mengaku sebagai mahasiswa yang tercantum di SK ujian itu.
Menurut dia, SK itu sudah diproses sebelum kejadian.
SK dikeluarkan pada Jumat 9 Januari 2026.
Ungkap dia, saat ujian, oknum dosen tersebut sudah digantikan Kaprodi.
Peserta aksi 1000 lilin untuk Evia di Tugu Pierre Tendean - Robert Wolter Monginsidi, Manado, Sulut, meminta aparat keamanan segera menjadikan oknum Dosen DM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Senin (12/1/2026).
"Segera naikkan ke penyidikan dan jadikan tersangka oknum dosen tersebut," katanya.
Menurut dia, pelaku dapat dijerat menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam UU tersebut, bukti yang dimiliki selama ini sudah cukup.
"Surat itu sudah cukup," katanya.
Ia meminta aparat dalam pengusutan kasus ini, jangan hanya berfokus pada dugaan kematian, tapi juga dugaan kekerasan seksual.
Dirinya menyoroti faktor relasi kuasa dalam hal kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Karena faktor relasi kuasa itu, terduga pelaku bisa menekan dan mengintimidasi korban, relasi kuasa yang timpang, ini harus jadi perspektif bagi aparat," kata dia.
Evia Maria ditemukan meninggal di salah satu indekost di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025).
Informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita.
Penemuan berawal saat pemilik kost berinisial YR, yang tinggal di Kelurahan Matani Satu, menerima panggilan dari salah satu penghuni kost.
Mendengar hal itu, YR langsung bergegas menuju lokasi indekost.
Setibanya di tempat kejadian, YR melihat korban berada di depan pintu masuk kost dengan kondisi sudah meninggal.
Selanjutnya, YR menghubungi pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak berselang lama, personel Polsek Tomohon Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian.
Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan, bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam peristiwa tersebut, ditemukan surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh korban sendiri.
Surat tersebut berisi laporan terkait perbuatan terduga DM yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan memanfaatkan status dirinya sebagai dosen.
Evia Maria Mangolo diketahui masih berstatus mahasiswi aktif secara akademik di Unima.
Ia bahkan telah terdaftar sebagai peserta ujian proposal skripsi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 mendatang. (Art)