PROHABA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan sikap kooperatif terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak yang melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
DJP siap memberikan dukungan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, detail perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK untuk disampaikan kepada publik.
Untuk informasi pada Selasa (13/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap pengurangan pajak yang menjerat pejabat pajak dan pihak swasta.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Ini Barang Bukti Yang Disita
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa tim penyidik tengah menyisir gedung DJP yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan manipulasi kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Penggeledahan di Kantor Pusat DJP bukanlah yang pertama.
Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), tim KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara selama kurang lebih 11 jam.
Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dokumen yang diamankan berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
Temuan ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak.
Baca juga: KPK Tangkap Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Awal Tahun 2026
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Staf Khusus Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji