Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghormati proses hukum terkait penangkapan salah satu anggotanya berinisial AKS dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1) dini hari.
"Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan," kata Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa.
Vaudy menegaskan bahwa IKPI menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, secara internal organisasi, IKPI memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI.
“Dewan Kehormatan bertugas memeriksa, mengadili dan memutuskan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi, termasuk penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut,” ucapnya.
Maka itu, dia menegaskan bahwa Pengurus Pusat IKPI tidak dapat dan tidak akan mendahului proses Dewan Kehormatan. Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan organisasi dan apapun hasilnya akan dihormati bersama.
Terkait pendampingan hukum, Vaudy menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga diatur dalam AD/ART IKPI. Namun ia menegaskan, pendampingan tersebut bukan untuk mengintervensi atau berhadapan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.
RUU Konsultan Pajak
Selain itu, IKPI kembali menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas.
IKPI memandang keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak, kepastian dan standar bagi profesi konsultan pajak, serta sebagai instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.
Dengan demikian, IKPI menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh anggota agar menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai nilai utama dalam menjalankan peran konsultan pajak.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka, setelah melakukan OTT mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, AKS selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.
KPK pada 9 Januari 2026, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.







