Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan siap melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan ruangan pameran (showroom) mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Iya dicek ternyata tidak diizinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas, ada penebangan liar," kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Arwin mengatakan penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dari dinas terkait, setelah dipastikan melalui pengecekan perizinan, baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun ke Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) wilayah setempat dan hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Iya tadi kroscek ke dinas dan ke kasatpel wilayah, juga tak ada izin," katanya.
Lebih lanjut, dia menduga penebangan pohon itu dilakukan belum lama ini karena kondisi batang pohon yang masih tampak baru.
“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebang masih putih batangnya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan akan melaporkan temuan tersebut ke dinas terkait agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya juga akan melaporkan ke dinas terkait penebangan liar ini biar bisa ditindak lanjuti oleh tim,” ucapnya.
Penebangan pohon di ruang publik tanpa izin melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Pelanggar terancam pidana kurungan 30–180 hari atau denda Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Selain itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon mewajibkan setiap pihak mengantongi izin penebangan.
Pada Pasal 46 diatur, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon yang ditebang.







