Tempat Hiburan Malam Theatre Night Mart di Karawang Diprotes, DPRD Gelar RDP
January 13, 2026 04:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Sejumlah elemen masyarakat Karawang mempermasalahkan pendirian tempat hiburan malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada Selasa (13/1/2026).

Mereka khawatir keberadaan THM tersebut bakal mengganggu ketenteraman dan ketertiban warga sekitar.

Apalagi, hadirnya THM di pusat kota Karawang dan banyak sekolah di dekat lokasi itu.

Bahkan pendiriannya itu disebut-sebut belum me­ngantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Namun, pengelola THM tersebut gencar mempromosikan tempat itu melalui berbagai jejaring media sosial.

Dari informasi yang beredar, pengelola THM sebe­lum­nya telah mengumum­kan ba­kal buka pada Jumat 9 Januari 2026 malam. Namun, batal karena banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat Karawang.

”Saya engga setuju ada THM, karena ini lokasi ada di pusat kota, terus di sekitarnya banyak sekolah," kata Supriono, warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Pohon Pelindung di Kebayoran Lama Jaksel Ditebang Ilegal

Ia juga mengaku terkejut ternyata bangunan bekas bioskop ternama di Karawang itu dibangun THM.

Bangunan bekas bioskop itu direnovasi sejak awal 2025. Saat ini, bangunan itu siap digunakan dan disebut-sebut bakal menyajikan livemusic khusus malam hari. ”Ini yang membuat kami resah, ini Jalan Tuparev, tujuh pahlawan revolusi tapi malah ada THM," jelasnya.

Warga lainnya bernama Rizki juga mengeluhkan hal tersebut. Menurutnya, kehadiran THM itu bakal merusak moral remaja dan masyarakat Karawang.

Apalagi lokasinya yang mencolok berada di jantung kota Karawang, dan dekat pusat pemerintah.

"Ini di pusat kota, dekat kantor bupati dan juga banyak sekali sekolah-sekolah di sekitar lokasi," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Iwan Ridwan, menegaskan penerbitan izin bukan dari Kabupaten akan tetapi langsung dari pemerintah pusat.

Dalam nomor izin berusaha (NIB) itu sebetulnya bukan sebagai THM, akan tetapi sebagai restoran.

"Kalaupun itu juga perizinan hiburan malam itukan bukan di kabupaten," katanya.

Iwan juga membantah tudingan yang menyebut adanya oknum di instansinya yang diduga mempermudah perizinan dengan imbalan uang koordinasi hingga ratusan juta rupiah. Ia menyebut tudingan itu tidak berdasar.

Dia meminta publik maupun pihak tertentu agar tidak menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang jelas. Menurutnya, apabila ada pihak yang ingin memastikan kebenaran informasi tersebut, sebaiknya langsung mengonfirmasi kepada pemilik usaha.

“Jangan asal menyebut nama. Kalau mau tahu yang sebenarnya, silakan tanyakan langsung ke pemilik usahanya,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan kembali menegaskan bahwa perizinan untuk usaha hiburan malam seperti bar bukan berada di kewenangan pemerintah kabupaten. Ia menyebut, proses perizinan jenis usaha tersebut menjadi ranah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Perizinan hiburan malam itu bukan di kabupaten, tapi di provinsi. Jadi kalau ada isu soal calo di PTSP kabupaten, saya juga tidak mengerti, karena memang bukan kewenangan kami,” katanya.

Ia menambahkan, proses perizinan Theatre Night Mart telah berlangsung sejak lama dan telah melewati beberapa tahapan pada periode sebelumnya.

Dari hasil penelusuran internal, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi praktik percaloan.

“Kami sudah klarifikasi ke internal, tidak ada yang mengakui dan tidak ada bukti. Karena itu saya kembali menyarankan agar konfirmasi langsung ke pihak owner,” ucapnya.

Iwan menegaskan DPMPTSP Karawang tetap berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang transparan dan sesuai prosedur.

Ia juga membuka ruang klarifikasi apabila ada pihak yang memiliki data atau bukti terkait dugaan tersebut.

“Kalau ada yang punya bukti, silakan sampaikan secara resmi. Kami siap menindaklanjuti,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan bahwa seluruh usaha hiburan wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku, tanpa pengecualian.

“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup. Hari ini kita akan rapat dengar pendapat (RDP), undang dari dinas dari elemen masyarakat terkait hal itu," kata Saepudin.

Dalam RDP itu DPRD akan mendalami klarifikasi terkait rencana pendirian Hellens Cinemart Resto dan Bar atau dengan nama Theatre Night Mart yang diduga belum memiliki perizinan lengkap dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

DPRD Karawang menegaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk mendengar pandangan seluruh pihak terkait, termasuk aspirasi Ormas Islam, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan serta menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.

"Siang ini RDP dengan elemen masyarakat, ormas islam dan dari sejumlah dinas," katanya. (MAZ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.