WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemandangan gersang terlihat di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026).
Rimbunnya pohon pelindung yang semula meneduhkan itu kini menghilang.
Pohon pelindung berukuran besar yang sebelumnya tegak berdiri di sisi jalan dari arah Gandaria City menuju kawasan Pondok Indah itu ditebang orang tidak dikenal.
Pohon pelindung berdiameter batang lebih dari 40 cm itu kini hanya tersisa bagian pangkal dan akarnya.
Terkait hal tersebut Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus angkat suara.
Dirinya mengungkapkan penebangan pohon dilakukan tanpa izin dari dinas terkait.
“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” kata Arwin saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2026).
Arwin memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan perizinan, baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun ke kasatpel wilayah setempat, dan hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Iya tadi kroscek ke dinas dan ke kasatpel wilayahnya juga terinfo tidak diijinkan,” ujarnya.
Ia menduga penebangan pohon itu dilakukan belum lama ini.
Hal tersebut terlihat dari kondisi batang pohon yang masih tampak baru.
“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya ya, masih putih batangnya,” kata Arwin.
Sebagai tindak lanjut, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan akan melaporkan temuan tersebut ke dinas terkait agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya juga akan melaporkan ke dinas terkait penebangan liar ini biar bisa ditindak lanjuti oleh tim,” ujarnya.
Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam Pasal 12 huruf G Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Selain itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon mengatur bahwa setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon.
Pada Pasal 46 disebutkan, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti pohon sebanyak 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon yang ditebang, dengan jenis yang sama atau sesuai ketentuan dinas.