Ketua DPRD Babel Desak Kemenkeu Bayarkan Royalti Timah Rp 1,078 Triliun
January 13, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Didit Srigusjaya, mengajak pemerintah daerah bersama eksekutif untuk memperjuangkan hak daerah berupa potensi royalti timah senilai Rp 1,078 triliun yang hingga kini belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.

Didit menyampaikan, kewajiban pembayaran royalti timah tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Terlebih, harga timah dunia saat ini tengah mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai sekitar 43.000 dolar AS per metrik ton.

"Pada 2025 semenjak PP ini dikeluarkan oleh Menteri ESDM, dihitung mulai berlaku April smpai Desember harga timah meningkat maka Bangka Belitung mendapat 7,5 persen. Setelah kita cek dan hitung potensi royalti iuran tetap oleh Pusat ke Provinsi dan kabupaten sebesar Rp 1,078 triliun yang belum dibayar oleh Kemenkeu," ujar Didit, Selasa (13/1/2026).

Untuk potensi kurang bayar tersebut terbagi diantaranya iuran tetap Provinsi Rp 4.555.312.643, iuran tetap Kabupaten/Kota Rp 4.348.979.365, royalti Provinsi Rp 250.680.855.730 dan royalti Kabupaten/Kota Rp 819.068.384.902.

"Saya minta Pemprov serius, karena ini uang rakyat Bangka Belitung. Defisit Pemprov Rp 160 miliar, jika terbayar Rp 250 miiliar ini alhamdulillah ada peningkatan dana APBD dan ini harus dikejar. Saya mengajak Gubernur, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kota, untuk kejar ini karena ini uang rakyat," jelasnya.

Sementara itu dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Perpendaharaan Kanwil DJPb Bangka Belitung untuk mengejar hak rakyat Bangka Belitung tersebut. 

"Kita akan minta solusi juga dengan Kanwil DJPb Babel, ini teknis yang artinya langkah cepat. Kemenkeu tolong bayar karena kita cek di APBD, belum tersalur. Kita kejar uang kita ini jangan berkeluh kesah, Pemda tidak punya uang karena ini uang kita," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.