TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng Rusman.
Farid datang ke Mapolres Soppeng Senin (12/1/2026) malam
Ia membawa tiga kuasa hukumnya. Salah satunya Saldin Hidayat.
"Pada intinya, Rusman membuat video fitnah dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial," ujarnya melalui telepon kepada Tribun-Timur.com, Selasa (13/1/2026).
"Berdasarkan video berdurasi 2,56 detik bersumber dari saksi AS atau Info Publik (grup wa dan fb) dan video berdurasi 2.10 detik, sumber video saksi AF Tiktok Info Viral Soppeng," paparnya menambahkan.
Kata dia, laporan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 KUHPidana.
Baca juga: Tak Kunjung Minta Maaf Alasan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Dilapor Kasus Pemukulan
Laporan Farid telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Sebelumnya kubu Rusman melaporkan dianiaya oleh Andi Muhammad Farid.
“Klien kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum,” ucap Firmansyah selaku kuasa hukum Rusman kepada Tribun-Timur.com, Minggu (11/1/2026).
Firmansyah mendampingi Rusman yang merupakan ASN korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid.
Menurut Firmansyah, kliennya sempat menunggu itikad baik Andi Muhammad Farid meminta maaf.
Namun setelah beberapa harus upaya damai yang diharapkan tak kunjung tiba.
Andi Muhammad Farid tak pernah menemui bahkan menghubungi Rusmin.
Akhirnya, Rusman pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng.
Kini, Rusman sudah menjalani dua kali pemeriksaan.
“Kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Firmansyah.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut Firmansyah, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.
Sebelumnya, polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap ASN Pemkab Soppeng, Rusman, terus menjadi sorotan publik.
Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman.
“Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan menempuh jalur hukum. Ajakan seperti itu jauh dari kesan damai,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Soppeng, Senin (5/1/2026).
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor.
“Aneh, mengajak berdamai tetapi disertai ancaman proses hukum terhadap korban. Ini tidak mencerminkan empati, justru terkesan arogan,” tegasnya.
Firmansyah menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik.
“Ini peristiwa pertama dalam sejarah DPRD Soppeng. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik,” katanya.
Kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, sebelumnya mengakui kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng.
Namun, Saldin menegaskan tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Menurut Saldin, insiden itu bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah.
“Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen,” jelasnya.
Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Soppeng.(*)