Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seekor kukang (Nycticebus), satwa langka yang dilindungi, menggegerkan warga setelah ditemukan berada di halaman SD Negeri 1 Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Selasa (13/1/2026) pagi.
Hewan tersebut pertama kali diketahui oleh Rifki Maulana (26), seorang warga Dusun Kiarapayung, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, saat dirinya hendak pergi ke warung sekitar pukul 09.55 WIB.
Di tengah perjalanan, Rifki melihat kerumunan murid sekolah dasar yang tampak penasaran dengan sesuatu di halaman sekolah.
Karena penasaran, Rifki kemudian menghampiri kerumunan tersebut.
Betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa objek yang menjadi tontonan anak-anak itu adalah seekor kukang, hewan liar yang dikenal jinak namun berbahaya jika stres atau terancam.
Baca juga: Sedang Berlangsung PSGC Ciamis vs Persitara Jakut, Ada TV Live dan Link Streaming dan Susunan Pemain
Saat jadi tontonan anak-anak, kukang itu dalam posisi tergeletak di tanah.
“Pak Rifki langsung mengingatkan anak-anak agar tidak menyentuh hewan tersebut karena kukang merupakan satwa liar dan dilindungi,” ujar Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Ciamis, Budi Rahmat saat dikonfirmasi.
Menyadari adanya potensi bahaya, baik bagi anak-anak maupun hewan tersebut, Rifki kemudian berinisiatif melakukan evakuasi menggunakan alat seadanya.
Ia berusaha menangani kukang tersebut dengan hati-hati agar tidak melukai atau membuat hewan itu semakin tertekan.
Setelah berhasil mengamankan kukang dari halaman sekolah, Rifki langsung membawa hewan tersebut ke Pos WMK Rancah untuk diserahkan kepada petugas.
Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.20 WIB dan diterima oleh petugas piket yang sedang bertugas.
Budi menyebutkan bahwa langkah Rifki patut diapresiasi karena telah menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dan kelestarian satwa dilindungi.
“Tidak semua masyarakat paham bahwa kukang itu satwa yang dilindungi. Tindakan warga ini sangat tepat karena tidak menyakiti hewan tersebut dan segera melaporkannya kepada petugas,” katanya.
Situasi di lokasi juga dapat dikendalikan dengan baik tanpa menimbulkan kepanikan yang lebih luas.
Menurut Budi, kukang yang telah diamankan kini berada dalam kondisi aman dan akan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi dan pelepasliaran ke habitat yang sesuai.
“Satwa seperti kukang tidak boleh dipelihara atau diperlakukan sembarangan. Penanganannya harus melalui prosedur resmi karena menyangkut perlindungan satwa dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Ciamis agar segera melapor jika menemukan satwa liar atau satwa dilindungi masuk ke lingkungan permukiman.
“Jangan mencoba menangkap sendiri dengan cara berisiko. Segera hubungi petugas agar bisa ditangani secara profesional,” pungkasnya.(*)