Target PAD Lombok Tengah Rp53 Miliar Tahun 2026, Sasar Pajak dan Retribusi dari Usaha Tak Berizin
January 13, 2026 05:04 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53 miliar pada tahun 2026. 

Pemkab Loteng melakukan berbagai upaya strategis untuk mengendalikan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan. 

Salah satu langkahnya adalah tetap menarik pajak dari objek usaha yang belum memiliki izin resmi, dengan bersandar pada regulasi terbaru dari Mahkamah Agung.

kepala BPKAD Lombok Tengah Taufikurrahman mengatakan bahwa, penetapan target PAD Rp53 miliar ini telah dirembukkan bersama pihak TAPD dan Banggar guna menghindari risiko utang daerah.

Baca juga: Realisasi PAD NTB Capai 96,58 Persen, Dua BUMD Nihil Pendapatan

"Target kita tahun ini Rp53 miliar untuk PAD. Saya secara pribadi melihat ini angka yang insya Allah realistis. Saat ini memang kita mencoba untuk realistis karena kalau tidak realistis nanti cash flow kita terganggu,” ucap Rahman setelah dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Selama ini, perizinan menjadi instrumen utama dalam mengendalikan pajak daerah. 

Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023, pemerintah daerah kini diwajibkan untuk tetap menarik retribusi meskipun objek pajak tersebut belum memiliki izin.

Rahman menjelaskan bahwa aturan ini awalnya diberlakukan pada kegiatan ekstraktif seperti galian C yang tidak berizin, namun kini mencakup objek lain termasuk bangunan.

“Tanpa izin bukan berarti menghalangi Pemda untuk menarik retribusi pajak atau kewajiban daripada objek pajak tersebut," tegasnya.

Menurutnya, satu objek pajak memiliki potensi besar karena mencakup berbagai jenis kewajiban, mulai dari PBB, PBJT makan-minum, pajak air tanah, hingga retribusi persampahan.

Meski payung hukum sudah tersedia, Pemkab Loteng masih menghadapi tantangan berat dalam proses penagihan, terutama terkait keberadaan perusahaan cangkang dan sistem nominee.

Menurutnya, banyak pemilik objek pajak, seperti villa, berdomisili di luar negeri atau di kota lain yang sulit dijangkau, sehingga menyulitkan proses korespondensi.

"Dia sekedar punya nomor rekening saja tapi alamatnya tidak diberikan secara terbuka. Dan kalau kita pun mau ke perusahaan tersebut, alamatnya itu di negara yang sulit dijangkau," ungkapnya.

Rahman menambahkan bahwa seringkali biaya operasional untuk mengejar pemilik tersebut lebih tinggi daripada nilai pajak yang harus dibayar.

Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah daerah berencana memperkuat sinergi lintas sektoral. 

“Memang perlu banyak kerja sama dengan pihak lain ya. Saya kira dengan Kementerian Imigrasi dan APH (Aparat Penegak Hukum) supaya bisa mengendalikan orang-orang ini," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.