TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, penerbitan SPMT tersebut dilakukan secara bertahap.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, mengatakan bahwa sejak 8 Januari 2026, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat menerbitkan SPMT dan mempekerjakan PPPK penuh waktu.
"Mekanisme pendistribusian administrasi dan penugasan PPPK sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing OPD dan camat, agar proses pembagian pegawai dapat berjalan cepat dan tepat sasaran," ujar Muradi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: PPPK Penuh Waktu di Kuansing Belum Terima SPMT, Sebagian Bertahan dari Kebun dan Berdagang
Muradi menjelaskan, hingga saat ini baru Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang telah menerbitkan SPMT bagi PPPK.
Jumlah PPPK yang akan bekerja di Diskominfo sebanyak 58 orang.
"Untuk OPD lain akan menyusul, namun kapan waktunya tergantung masing-masing OPD," ujarnya.
Secara keseluruhan, jumlah PPPK penuh waktu di Kabupaten Kuansing mencapai 2.169 orang.
Muradi mengakui, penerbitan SPMT secara bertahap dilakukan karena adanya efisiensi anggaran.
Sambil menunggu SPMT diterbitkan, PPPK belum diwajibkan masuk kerja.
Muradi pun meminta agar PPPK yang belum menerima SPMT bersabar.
"Semua PPPK akan dapat giliran, namun kami minta sabar," ujarnya.
Padahal, BKPP Kuansing sebelumnya memastikan SPMT PPPK penuh waktu akan segera diterbitkan setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) pada Rabu (26/11/2025) dan dijadwalkan menerima gaji mulai 2 Januari 2026.
Muradi menjelaskan, belum terbitnya SPMT disebabkan dana transfer dari Pemerintah Provinsi Riau belum masuk ke kas daerah.
"Dana transfer provinsi belum masuk, OPD tidak berani terbitkan SPMT. Sementara SPMT adalah syarat untuk pencarian gaji," ujarnya.
Menurut jadwal, kata Muradi, sisa dana transfer provinsi seharusnya masuk pada pertengahan atau akhir Desember 2025.
Namun hingga pergantian tahun, dana tersebut belum juga masuk ke kas daerah.
"Ini berdampak pada alokasi gaji PPPK, sementara ini mereka belum diwajibkan untuk masuk kerja," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Bupati Kuansing, Muhklisin, memastikan bahwa gaji PPPK akan dianggarkan penuh selama 12 bulan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Hal itu disampaikannya usai melantik 2.169 PPPK formasi Tahap I dan II di Lapangan Limuno.
"Gaji mereka akan mulai dibayarkan mulai Januari 2026, karena di APBD 2025 memang belum dianggarkan,” jelasnya.
Muradi menambahkan, jumlah PPPK Tahap I di Kuansing sebanyak 1.442 orang, sedangkan PPPK Tahap II sebanyak 727 orang yang dilantik pada hari tersebut.
Meski telah dilantik, seluruh PPPK itu belum menerima SPMT pada tahun berjalan.
Kendati demikian, mereka tetap diminta untuk bekerja di OPD masing-masing.
"Sembari menunggu SPMT, mereka kerja seperti biasa. Meski gajinya aktif pada 2026," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)