Kritik Bukan Kriminal! Komisi III DPR RI Pasang Badan Jamin Pandji Pragiwaksono Tidak Dipolisikan
January 13, 2026 06:42 PM

- Kasus Pandji Pragiwaksono Tak Akan Dikriminalisasi, Komisi III DPR RI Beri Jaminan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai materi stand up comedy komika Pandji Pragiwaksono bagian dari kritik.

Karena itu, mengacu pada aturan KUHP dan KUHAP baru, kriminalisasi dan pemidanaan sewenang-wenang terhadap seorang pengkritik tidak boleh dilakukan oleh penegakkan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pemerintah menjamin tidak akan melakukan kriminalisasi dan pemidanaan sewenang-wenang terhadap seorang pengkritik.

Termasuk dalam kasus ini Pandji Pragiwaksono, komika stand up comedy yang belakangan ramai disorot publik setelah materinya di program Mens Rea, dianggap menghina tokoh hingga pejabat publik.

Diketahui, dalam program Mens Rea itu, Pandji dengan jelas menyampaikan pandangan menurut keyakinannya terkait kebijakan publik, sikap hingga tindakan pejabat yang dinilai menyimpang.

Beberapa tokoh dan pejabat publik yang sempat ia kritik yakni Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Duta Khusus Presiden RI Untuk Pengembangan Generasi Muda dan Seniman Raffi Ahmad hingga mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Mens Rea adalah sebuah pertunjukan stand-up comedy yang dihelat Pandji di sebelas kota yang mencakup Bandung, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Bogor, Semarang, Balikpapan, Medan, Palembang, Denpasar dan puncaknya di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Acara yang membahas isu sosial, politik dan kebebasan berekspresi tersebut belakangan meledak setelah resmi tayang di Netflix sejak Desember 2025.

Pandji pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026) malam karena materi stand up comedy-nya dituduh berisi penghinaan, fitnah hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Terkat hal itu, Habiburokhman menegaskan tidak akan ada kriminalisasi dalam kasus Pandji.

Sebab, kata Habiburokhman, aturan hukum yang berlaku saat ini adalah KUHP dan KUHAP baru.

Habiburokhman mengatakan, KUHP dan KUHAP bisa menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan, berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda, dan KUHAP lama warisan Orde Baru.

"KUHP lama mengandung asas monistik, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan. KUHAP lama tidak mengenal restorative justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang super subjektif."

"Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan," kata Habiburokhman dikutip dari Instagram @dpr_ri, Senin (12/1/2026).

Sehingga, pihaknya menjamin kasus Pandji Pragiwaksono tidak akan dikriminalisasi.

"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang."

"Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, di antaranya, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman.

KUHAP baru, kata Habiburohman, juga mengatur adanya perlindungan bagi saksi, tersangka, dan terdakwa secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan.

Merujuk aturan baru, hakim di pengadilan juga wajib mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

Sehingga, tidak ada lagi kriminalisasi atau kesewenang-wenangan pemberian hukuman kepada seseorang.

 

#DPR RI #Kriminal #Pandji Pragiwaksono #Komisi III DPR

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.